UMK 2018 Kota Semarang Naik Jadi Rp 2,310 Juta, Ini Kata Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menyambut baik penetapan upah minimum Kota (UMK) 2018 Kota Semarang sebesar Rp 2,310 juta
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menyambut baik penetapan upah minimum Kota (UMK) 2018 Kota Semarang sebesar Rp 2,310 juta oleh Gubernur Jawa Tengah.
Ketua Apindo Kota Semarang, Dedi Mulyadi mengatakan, dengan penetapan UMK sesuai PP 78 tahun 2015, menunjukan pemerintah mentaati aturan yang seharusnya.
"Sejak awal Apindo konsisten mengunakan PP 78. Dengan ditetapkan UMK Kota Semarang Rp 2,310 juta, artinya pemerintah mendukung dunia usaha," kata Dedi, Rabu (22/11/2017).
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 560/94 tahun 2017 tentang UMK 35 Kabupaten/Kota tahun 2018. Dalam SK tersebut, UMK 2018 Kota Semarang naik 8,71 persen dari Rp 2,125 juta pada 2017 menjadi Rp 2,310 juta pada 2018.
Kenaikan UMK 8,71 persen, Dedi menuturkan, sebenarnya membebani pengusaha. Terlebih perusahaan yang menggunakan sistem padat karya. Hal itu karena harga bahan baku sama dengan besaran upah sehingga tidak ekonomis lagi.
"Karena kenaikan upah terjadi setiap tahun sedangkan harga jual tetap. Sehingga tidak ekonomis lagi. Sebenarnya dalam bisnis, biaya pasti ada hanya jangan sampai biayanya terlalu tinggi karena menjadi tidak kompetatif," paparnya.
Meski demikian, ia menyadari kenaikan tersebut tidak bisa dihindari karena terpengaruh adanya inflasi. Untuk itu, diperlukan peran pemerintah dalam mengendalikan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok dan dan lainnya di lapangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tabel-umk_20171121_224237.jpg)