TRAGIS! Siswa SD Kelas Tiga di Blora Ini Diperkosa Ayah Angkatnya Sebanyak 3 Kali
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dari rumah sakit, celana dalam berwarna putih, dan baju tidur
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pihak Kepolisisan Resort (Polres) Blora, akhirnya melakukan penahanan terhadap KP (48) warga Kecamatan Blora kota terlapor kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak angkat.
Penahanan tersebut guna untuk memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
Saat ini KP telah ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Blora.
"Usai diperiksa tersangka kami tahan Senin malam (30/4) lalu," kata Ipda Lilik Widyastuti, Kanit PPA Polres Blora, Rabu (03/05/18)
Lilik menjelaskan, polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dari rumah sakit, celana dalam berwarna putih, dan sepotong baju tidur berwarna hijau.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, menerangkan, tindakan tersebut dilakukan pada tahun akhir 2016 lalu.
Saat itu tersangka mengancam kepada korban yang saat itu masih duduk di kelas 3 SD, apabila korban menolak disetubuhi maka korban akan diancam akan di usir dari rumah.
Menginggat status korban adalah seorang anak angkat dari tersangka dari pernikahannya dengan ibu korban.
Korban sendiri diketahui mulai tinggal bersama tersangka sejak kelas dua bangku sekolah dasar.
"Korban, kala itu tak kuasa menolak karena takut diancam dan tersangka sudah melakukan perbuatan tindakan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali," kata AKP Heri.
Kasat Reskrim lanjut menuturkan, peristiwa tersebut baru diketahui oleh ibu korban yang tak lain istri pelaku pada 12 Januari 2018 setelah korban menceritakan semua tindakan ayah angkatnya itu.
Oleh ibu korban apa yang diceritakan dari pengakuan anak angkatnya tersebut kemudian ditanyakan kepada tersangka.
Di depan korban dan ibunya, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Paska kejadian tersebut ibu korban langsung meminta bercerai, seusai resmi bercerai tersangka baru dilaporkan kejadian itu ke Polres Blora.
"Dalam menanggani kasus ini, kami hati-hati dan tidak ingin gegabah," katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)