Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenalan di Facebook, Diajak Ketemuan dan Jalan-jalan Gadis di Kota Tegal Kehilangan Mobil

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Agustinus David, menuturkan kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Pelaku pencurian mobil (kedua dari kanan) saat rilis di Mapolres Tegal Kota 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polisi menangkap Jajang Hermawan Riyanto (28) warga Kabupaten Gunungkidul DIY, pelaku pencurian mobil miliki seorang warga Kota Tegal.

Jajang ditangkap usai mencuri mobil milik seorang wanita kenalannya di Facebook, LD (21).

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Agustinus David, menuturkan kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan di Rita Mall Kota Tegal pada Senin (16/7/2017) pukul 13.30 WIB.

"Saat itu, tidak hanya berdua, tapi korban juga mengajak ibu dan adiknya dalam satu mobil yang dikendarai pelaku," kata David, Rabu (18/7/2018).

Mereka naik mobil Daihatsu Xenia milik korban. Korban tidak merasa curiga lantaran sudah berhubungan baik dan lama melalui Facebook.

Namun, saat baru masuk ke supermarket, pelaku minta izin kepada korban untuk mengambil uang di ATM yang berada di sisi depan supermarket.

"Saat hendak ke ATM, adik korban juga ikut bersama pelaku," jelasnya.

Setelah ditunggu lama, keduanya tidak kunjung kembali. Korban pun menuju ke tempat parkir mobil.

Alangkah kagetnya, ketika dia tidak menemukan mobilnya di tempat parkir.

Setelah ditunggu beberapa jam, korban mendapatkan telepon dari Polsek Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Menginformasikan bahwa adik korban berada di mapolsek tersebut.

Karena panik, korban pun melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Tegal Kota.

"Dari laporan tersebut, kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (17/7/2018) kemarin," terang Agustinus.

Pelaku pun mengganti plat nomor kendaraan yang awalnya G-8505-LP menjadi AB-1762-DW yang merupakan plat nomor asal kampung halaman pelaku.

"Plat nomor mobil saya ganti. Aslinya plat nomor Tegal," ucapnya.

Pelaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved