Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BKIPM Jateng Terima Ratusan Ekor Ikan Berbahaya dan Invansif yang Diserahkan Secara Sukarela

Ikan-ikan tersebut diserahkan secara sukarela pemiliknya dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2018

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ikan berjenis Arapaima sepanjang 140 sentimeter yang telah dibekukan milik warga Ungaran diterima oleh BKIPM. Ikan tersebut telah dimusnahkan dengan cara diberi garam. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ratusan ekor ikan berbahaya, dan invasif telah diterima Balai Karantina ikan, Pengembangan Ikan Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Tengah. 

Ikan-ikan tersebut diserahkan secara sukarela pemiliknya dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2018. 

Kepala BKIPM R Gatot Perdana menuturkan posko  penyerahan berawal dari adanya penemuan ikan-ikan berbahaya di Sungai Brantas. 

Oleh karena itu masyarakat diminta secara sukarela menyerahkan ikan-ikan berbahaya. 

"Ikan-ikan ini berbahaya bisa mengancam populasi ikan di perairan kita. Rata-rata ikan berbahaya itu adalah ikan predator bisa memangsa apapun contoh ikan piranha," tuturnya, Selasa (31/7/2018).

Gatot menerangkan saat ini sudah ada 36 ekor ikan berbahaya yang telah ditampung. Kemudian masih ada ratusan ikan lagi yang masih menyusul untuk diserahkan.

"Ikan yang diserahkan ikan Arapaima, Aligator,Piranha, dan redtail cat fish. Kemudian ikan-ikan yang diserahkan berasal dari Semarang, Solo, dan menyusul dari Purbalingga yang akan diserahkan besok ," jelasnya.

Menurut dia, rencananya ikan-ikan yang diserahkan akan dimusnahkan bersama instansi terkait. 

Selanjutnya, pihaknya bersama instansi terkait juga akan mengawasi lembaga edukasi maupun  wisata yang memelihara ikan tersebut.

"Hal ini bertujuan untuk meminimalisir ikan-ikan berbahaya lepas di perairan.Kami khawatir jika itu berlangsung maka akan berdampak sangat kurang baik," ujarnya.

Ia  mengatakan sesuai peraturan Peraturan Menteri Kelautan, dan Perikanan No. 41 Tahun 2014, batas akhir penyerahan ikan berbahaya, dan invasif berkahir pada 31 Juli 2018. Namun demikian pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyerahkan ikan tersebut.

"Selanjutnya tetap dilakukan sosialasi, dan kesempatan untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak izin untuk pemeliharaan atau edukasi maka akan kami amankan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved