Propam Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Pesta Sabu 8 Tahanan di Sel Polrestabes
Beberapa anggota Sabhara Polrestabes Semarang diperiksa Propam terkait pesta sabu delapan tahanan di sel mapolrestabes
Penulis: rival al manaf | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Beberapa anggota Sabhara Polrestabes Semarang diperiksa Propam terkait pesta sabu delapan tahanan di sel mapolrestabes setempat. Mereka diperiksa terkait bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ruang tahanan nomor sembilan.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yoga. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sub unit Provost.
"Semua anggota saya diperiksa, tinggal nanti yang terbukti yang mana. (Jika terbukti) akan diberikan sanksi," terang Yoga tanpa merujuk jumlah anggota, Jumat (23/11). Ia menyebutkan, pemanggilan lebih terkait pemeriksaan kedisiplinan.
Yoga mengatakan, sejauh ini, pengamanan di tahanan sudah diupayakan menggunakan sumber daya yang paling maksimal. Mulai dari menerjunkan delapan anggota selama satu shift penjagaan, hingga melengkapi ruang tahanan dengan kamera CCTV.
"Namun, memang mereka (tahanan) selalu mencari cara untuk bisa memasukan barang. Tentu, kami akan evaluasi apa yang kurang nantinya akan kami perketat lagi," terang Yoga.
Ia mengungkap, beberapa kali anggotanya juga mampu melakukan pencegahan. Artinya, setiap barang terlarang, sebelum masuk ke sel, bisa disita dan dideteksi terlebih dahulu.
"Tapi, ya itu, mereka selalu punya cara. Lewat makanan yang dititipkan pengunjung saja, bukan cuma kami buka tapi kami tusuk-tusuk dan belah untuk memastikan benar-benar aman," terangnya.
Di lain sisi, Kepala Bagian Humas Polrestabes Semarang, Kompol Baihaqi menyebut, proses masuknya barang ke dalam tahanan memang melalui beberapa anggota di kesatuan yang berbeda.
"Kalau di Polrestabes, ruang tahanan ada di bawah dua kewenangan, penjagaannya melibatkan Satuan Sabhara dan pengelolaannya ada di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)," terang Kompol Baihaqi, Jumat (23/11).
Ditemui dalam diskusi panel yang diselenggarakan Bidhumas Polda Jateng, Baihaqi memaparkan, sebuah barang, misalnya makanan yang dibawa penjenguk untuk tahanan, pemeriksaannya ada di bawah kewenangan anggota Satuan Sabhara. Sementara, jika barang sudah berada di dalam tahanan, anggota yang berhak melakukan razia adalah dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti.
"Jadi, memang (pengelolaan) setiap rutan di kepolisian berbeda. Di Polda (Jawa Tengah) misalnya, tahanan semua ada di bawah Satuan Tahti. Cuma, di Polres, memang belum seperti itu," terangnya.
Sebelumnya, diberitakan, delapan tahanan Polrestabes Semarang kedapatan teler setelah pesta sabu. Dari mereka didapati barang bukti bong atau alat hisap dan sisa-sisa sabu.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, kedelapan tahanan itu tepergok mengonsumsi sabu sekitar pukul 11.00. Mereka yang menghuni ruang sembilan awalnya akan dipindah ke tahanan kejaksaan.
Petugas, kala itu, sudah bersiap menunggu di belakang mobil tahanan untuk membawa para tersangka pindah rutan. Namun, petugas yang menunggu tidak kunjung mendapati para tahanan keluar sel.
Curiga, petugas kemudian masuk ke ruang nomor sembilan. Dan didapati, para tersangka berlarian keluar. Sebagian ada yang teler dan didekat mereka didapati ada alat hisap sabu dan butiran kristal sisa sabu. (val)