Dindukcapil Kabupaten Pekalongan Musnahkan 23.303 KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan Musnahkan 23.303 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara dibakar
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan Musnahkan 23.303 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara dibakar di halaman Kantor Dindugcapil, Senin (17/12/2018).
Adapun puluhan ribu KTP tersebut dimusnahkan karena sudah jatuh masa perpanjangan ataupun kesalahan cetak, pengajuan pindah alamat, dan perubahan status warga Kabupaten Pekalongan.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Risnoto memuruturkan, pihaknya mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait pemusnahan KTP pada 13 Desember lalu.
“Berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 470.13/11176/sj pada tanggal 13 Desember lalu, kami melakukan giat ini, karena ditakutkan KPT yang sudah tidak terpakai tercecer,” jelasnya kepada Tribunjateng.com.
Pihaknya menambahkan, jumlah tersebut dikumpulkan oleh Dindukcapil sejak 2012 lalu, pasalnya, sebelum turunnya edaran daei Kementerian Dalam Negeri setiap tahunnya hampir 9 ribu KTP rusak atau tak berlaku disetorkan ke pemerintah pusat.
“Dari 23.303, KTP yang tidak berlaku lagi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3) terbilang banyak, karena jumlahnya 19.773. Sedangkan untuk sisanya dari 15 kecamatan yang ada, baik ganti nama, masa berlaku, pindah alamat dan ganti status,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi yang mendampingi pihak Dindukcapil dalam pemusnahan puluhan ribu KTP menjelaskan, pihaknya datang sebagai saksi dalam giat pemusnahan.
“Kami tidak ingin terjadi penyalah gunaan data KTP untuk tidak kriminal, atau tercecernya KTP yang sudah tidak berlaku. Walaupun kami belum menemukan kasus penyalah gunaan KTP tapi akan terus kami awasi,” tegasnya. (*)