Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polri Pecat Dua Anak Jenderal dan Tujuh Anak Kombes dari Taruna Akpol

Polri Pecat Dua Anak Jenderal dan Tujuh Anak Kombes dari Taruna Akpol yang terlibat dalam penganiayaan sesama taruna

Editor: m nur huda
KompasTV
Ilustrasi, Akademi Kepolisian (Akpol) 

Polri Pecat Dua Anak Jenderal dan Tujuh Anak Kombes dari Taruna Akpol 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah pemecatan 14 taruna Akpol yang terlibat dalam penganiayaan sesama taruna, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang segera lakukan eksekusi 13 mantan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko mengatakan, kini 13 mantan Taruna Akpol tersebut telah kembali ke daerahnya masing-masing.

Oleh sebab itu pihaknya akan memanggil mereka melalui masing-masing keluarganya.

"Aslinya 14 orang. Yang satu sudah dipecat lama, kalau 13 orang baru dipecat kemarin Senin, (12/2/2019)," ujar Pria yang akrab disapa Rudi, Rabu (13/2/2019).

Rudi mengatakan semua putusan kasasi 14 mantan taruna Akpol telah turun.

Putusan yang dijatuhkan MA kepada 14 orang tersebut berbeda-beda.

"Kalau yang empat orang dihukum tiga tahun, satu orang dihukum dua tahun, dan sembilan orang dihukum dengan pidana percobaan," tutur dia.

Aksi Bripda F yang Bubarkan Balapan Liar di Sragen Malah Berujung Disidang Propam

Empat Siswa SMP yang Keroyok Cleaning Service Dikeluarkan, Guru BK: Kalau Tidak, Saya yang Pindah

Fadli Zon Tak Mau Minta Maaf soal Puisi, Mahfud MD: Itu Tidak Sopan, Secara Etik Disebut Penistaan

Dua Oknum Polisi yang Aniaya Junior hingga Tewas Resmi Dipecat

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan MA lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang.

Namun untuk sembilan terpidana tersebut MA memutus lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Semarang.

"Kalau yang percobaan lebih ringan. Karena putusannya enam bulan sekarang malah percobaan," ujar dia.

Menurut Rudi Kejari akan mengeksekusi 14 mantan Taruna Akpol.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

"Meski sembilan mantan Taruna Akpol tersebut dijatuhi hukuman percobaan, kami tetap akan eksekusi. Pemanggilan kalau yang di luar Jawa kemungkinan tujuh hingga sepuluh hari," jelasnya.

Dirinya belum bisa memastikan berapa kali akan melakukan pemanggilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved