Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar di Kebumen Ini Rayu Mawar Pakai Iming-iming Menikah, Keduanya Digerebek Warga di Kosan

Seorang pelajar di Kebumen berinisial UC (18) warga Gombong Kabupaten Kebumen berbuat asusila kepada Mawar dengan iming-iming menikahinya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: suharno
www.hipwee.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pergaulan anak muda kini amat mengkhawatirkan.

Status pelajar di dunia pendidikan pun bukan jaminan remaja terbebas dari dampak pergaulan bebas.

Seorang pelajar berinisial UC (18) warga Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, nyatanya harus berurusan dengan polisi.

Aksi bejat pemuda itu terbongkar setelah warga menggerebeknya saat berbuat asusila di dalam kamar kos di Kebumen.

Warga yang kala itu menggeledah kamar kos, bahkan menemukan dua kondom yang telah digunakan untuk hubungan layaknya suami istri.

Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka berjanji akan menikahi korban.

Lihat Istrinya Keluar dari Kamar Mandi Bersama Pria, Suami di Brebes Ini Lakukan Penganiayaan

Istri Pria di Brebes Ini Tak Bisa Mengelak saat Ditunjukkan Celana Dalam, Bukti Perselingkuhannya

Kini, atas perbuatannya menyetubuhi Mawar (17), nama samaran, tersangka terancam hukumam 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Untuk korban masih di bawah umur.

Korban baru menginjak 17 tahun," jelas Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno didampingi saat konferensi pers, Kamis (21/3/2019).

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kebumen.

Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, tersangka sempat mampir ke Apotek untuk membeli kondom.

Otak Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung Terungkap di Facebook, Ternyata Oknum Polisi

Anggotanya Otaki Pembunuhan Pengusaha Temanggung, Kapolda Jateng: Pecat

Niat menyetubuhi korban diduga telah direncanakan sebelum pertemuannya dengan korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved