Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gugatan Pilpres 2019, 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bakal Hadapi 33 Pengacara Jokowi-Maruf

Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK, delapan pengacara Prabowo-Sandiaga melawan 33 pengacara Jokowi-Maruf.

Editor: suharno
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Maruf Amin saat acara pengambilan nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018). 

TRIBUNJATENG.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memastikan bahwa kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak akan bertambah.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Andre Rosiade untuk membantah kabar bahwa Calon Presiden 02, Prabowo Subianto ingin menambah delapan orang lagi masuk ke tim kuasa hukumnya.

"Tidak ada penambahan. Itu hanya rumor," kata Andre, Kamis (13/6/2019).

Andre memastikan, hanya ada delapan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang akan mengurus soal permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Sebut 2 Poin Janggal Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

"Sampai sekarang pengacaranya hanya delapan, tidak ada penambahan maupun pengurangan," ungkapnya.

Andre juga menjelaskan, nantinya akan ada 15 orang yang akan hadir di sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019) besok.

Dijelaskannya, 15 orang tersebut adalah delapan orang tim hukum, dan tujuh orang anggota BPN.

Diketahui, delapan tim hukum itu terdiri dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Untuk tujuh anggota BPN, Andre tidak menyebutkannya.

Namun, Andre memastikan bahwa pasangan calon 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan hadir di sidang pendahuluan itu.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok," ujar Andre.

Ada Pihak Anggap Kesaksian Pelaku Kerusuhan Skenario Pemerintah, Moeldoko: Tidak Logis!

Sementara itu di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin justru memiliki 33 nama pengacara yang akan membela pasangan calon 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa pilpres di MK.

Mengutip Kompas.com, daftar nama pengacara ditunjukkan Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan dalam konferensi persi di Rumah Cemara, Senin (10/6/2019) lalu.

Dijelaskannya, 33 pengacara itu berasal dari empat komponen.

“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” jelas Irfan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved