Pilbup Kudus
Panwaslu Kudus Temukan Banyak Pelanggaran Pemilu di Kampanye Terbuka
Panwaslu Kudus menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan saat digelar kampanye terbuka Pilbup Kudus sejak 8 Mei lalu.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji

TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Ketua Panwaslu Kudus, Bati Susiyanto, menunjukan dokumentasi pelanggaran pemilu saat kampanye terbuka Pilbup Kudus.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M. Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kudus menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan saat digelar kampanye terbuka Pilbup Kudus sejak dimulainya masa kampanye tanggal 8 Mei lalu.
Sejak dimulainya masa kampanye Pilbup Kudus, sudah tiga kali kampanye terbuka digelar, yaitu pasangan Badri Hutomo-Sofyan Hadi, Musthofa-Abdul Hamid dan Tamzil-Asyrofi.
Ketua Panwaslu Kudus, Bati Susiyanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan yaitu kampanye melibatkan anak-anak, konvoi, pemakaian kendaraan dinas dan pemasangan atribut di daerah terlarang.
"Kalau melibatkan anak-anak, pemakaian kendaraan dan pemasangan atribut itu pelanggaran administrasi," katanya, Jum'at (17/5/2013).
Sementara kalau pelanggarannya berupa konvoi maka termasuk pelanggaran pidana.
"Hal itu berdasarkan pasal 78 UU Nomor 32 Tahun 2004," jelasnya. (*)
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kudus menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan saat digelar kampanye terbuka Pilbup Kudus sejak dimulainya masa kampanye tanggal 8 Mei lalu.
Sejak dimulainya masa kampanye Pilbup Kudus, sudah tiga kali kampanye terbuka digelar, yaitu pasangan Badri Hutomo-Sofyan Hadi, Musthofa-Abdul Hamid dan Tamzil-Asyrofi.
Ketua Panwaslu Kudus, Bati Susiyanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan yaitu kampanye melibatkan anak-anak, konvoi, pemakaian kendaraan dinas dan pemasangan atribut di daerah terlarang.
"Kalau melibatkan anak-anak, pemakaian kendaraan dan pemasangan atribut itu pelanggaran administrasi," katanya, Jum'at (17/5/2013).
Sementara kalau pelanggarannya berupa konvoi maka termasuk pelanggaran pidana.
"Hal itu berdasarkan pasal 78 UU Nomor 32 Tahun 2004," jelasnya. (*)