Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polri Vs Komisi Pemberantasan Korupsi

Polisi Selidiki Senpi Abraham Samad

Polisi Selidiki Senpi Abraham Samad

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/HERUDIN/dok
Abraham Samad ketua KPK 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto mengakui Polri menerima informasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memiliki senjata api (senpi) yang sudah habis masa izinnya. Senjata itu merupakan hibah dari Komjen Suhardi Alius yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.

"Kami sudah mendapat informasi itu, namun kami masih mencoba mendalaminya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/2). Rikwanto juga menyatakan bahwa keakuratan informasi tentang senjata api itu belum bisa dipastikan. "Sedang dilihat kebenaran dari informasi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Fauzan yang mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengaku memiliki informasi bahwa pada tahun 2013, Suhardi yang saat itu berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri menghibahkan sebuah senjata api kepada Abraham Samad. "Izin senpi itu sampai tanggal 20 Juni 2014," katanya di Jakarta, Kamis.
"Kalau surat izinnya sudah kedaluwarsa, berarti bisa dibilang senpi milik Ketua KPK itu bodong," ujar Fauzan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku telah berbicara dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti tentang kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Abraham Samad. Mahfud menilai kasus tersebut adalah mala prohibita atau bukan suatu pelanggaran serius dan Wakapolri memiliki pandangan yang sama.

"Pak Badrodin ingin negara ini terus baik. Kalau begitu semua berlaku fair. Bedakan antara mala insa dengan mala prohibita. Dalam hukum, itu menjadi penting," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

Mahfud menjelaskan, mala insa dan mala prohibita adalah dua pelanggaran yang bertolak belakang. Mala insa adalah tindakan melanggar aturan resmi sekaligus aturan dalam masyarakat. Sementara mala prohibita adalah pelanggaran aturan tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa.

"Kalau hal-hal sepele itu dijadikan kasus kriminal serius, (jumlahnya) bisa ratusan ribu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pelanggaran aturan tentang pengurusan dokumen juga sering terjadi pada pejabat negara. Ketika Mahfud menjadi pejabat negara, ia pun mengalaminya. "Tiba-tiba saja, KTP dan KK sebagai penghuni rumah dinas sudah ada, pada tidak pernah mengurusnya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan memalsukan dokumen. Abraham dituduh memasukkan nama Feriyani Lim dalam Kartu Keluarga-nya sehingga Feriyani memiliki bisa mengurus dokumen kependudukan dan paspor di Makassar, Sulawesi Selatan. (tribunjateng/cetak)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved