Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Indept Report

Hendi Bantah Minta Jatah 40 Unit di Rusunawa Karangroto

Humas Pemkot Semarang membantah bahwa Walikota Hendi Minta Jatah 40 Unit di Rusunawa Karangroto

Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN rusunawa 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Selain persoalan pungli, para pemesan Rusun Karangroto semakin bingung karena beredar informasi bila Wali Kota Semarang meminta jatah 40 unit di rusun tersebut. Informasi yang beredar di kalangan calon penyewa tersebut didapatkan warga dari seorang oknum pegawai Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang.

"Kami diberi tahu kalau Pak Wali (Wali Kota Semarang--Red) meminta jatah 40 unit sehingga kami diminta bersabar jika nanti tidak dapat tempat di Rusun Karangroto," ungkap Nina (bukan nama sebenarnya), calon penyewa Rusun Karangroto.

Nina merupakan satu dari puluhan calon penyewa Rusun Karangroto, yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada orang yang bernama Bima Irianto untuk sewa satu unit di Lantai IV Rusun Karangroto selama setahun. Namu, hingga kini Nina belum mendapatkan kepastian apakah akan memperoleh tempat di Rusun Karangroto atau tidak.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Semarang, Achyani, membantah bila wali kota meminta jatah di Rusun Karangroto.

"Bapak Wali Kota tidak pernah meminta jatah satu unit pun (di Rusun Karangroto--Red). Itu isu yang dikeluarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Achyani kepada Tribun Jateng.

Achyani mengaku prihatin bila praktik pungli masih terjadi kepada warga yang hendak menyewa rusun. Ia berjanji akan segera mengungkap siapa saja yang "bermain" atas pungli tersebut. Achyani juga akan mencari tahu apakah ada oknum pegawai DTKP bernama Bima Irianto dan Wawan.

"Besok (Senin--Red) saya akan cari informasi sejelas-jelasnya tentang regulasi sistem sewa di Rusun Karangroto. Termasuk nanti menjelaskan aturan dan biaya sewanya," kata Achyani. (tribunjateng/adi prianggoro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved