Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Pedagang: Daripada Modal Hilang Mending Jualan Burung Kenari

Kalau kena razia kan bisa hilang modal. Mending jualan yang aman-aman saja kayak love bird dan parkit Australia, lebih tenang

tribunjateng/WAHYU SULISTYAWAN
PASAR BURUNG DI KARTINI SEMARANG 

SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM -- Berbagai upaya dilakukan para penyelundup hewan dari luar Jawa agar bisa lolos dari pemeriksaan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.

Tribun Jateng mencoba menelusuri keberadaan burung dilindungi yang dijual di pasar terbesar burung di Kota Semarang, Pasar Burung Karimata di Jalan Kartini.

Beberapa pedagang mengatakan tidak mau ambil resiko dengan menjual burung yang dilindungi.

Seorang pedagang burung, Sutoyo mengatakan resiko yang dimaksud yakni adanya razia yang dilakukan petugas.

"Kalau kena razia kan bisa hilang modal. Mending jualan yang aman-aman saja kayak love bird dan parkit Australia, lebih tenang," ujar pria yang sudah berjualan selama 27 tahun itu, pekan lalu.

Sutoyo tidak menampik dirinya pernah ditawari nuri kepala hitam oleh oknum polisi sebelum pengawasan semakin ketat seperti sekarang ini. Oknum polisi tersebut mendapat nuri kepala hitam usai bertugas di Papua.
"Katanya itu hasil tukar menukar pakaian dengan warga setempat, kemudian ditawarkan ke saya. Dulu modalnya Rp 700 ribu per ekor, dijual sekitar Rp 1 juta. Sekarang saya ngga berani jual, lebih baik jual burung hasil penangkaran," ujarnya.

Kini dia sudah tidak pernah menjual nuri kepala hitam yang didapat oknum polisi tersebut. Informasinya, komandan regu melarang membawa burung. "Katanya ketahuan sama komandan dan dilarang bawa. Lalu disuruh diterbangkan," katanya.

Sutoyo mengatakan dulu seorang pedagang di Pasar Burung Karimata pernah kena razia menjual orang utan. "Kalau itu dia memang salah. Jual orang utan terang-terangan. Nantang petugas namanya. Jadinya dirazia," ujarnya.

Pemerintah Kota Semarang, kata Sutoyo, melalui Dinas Pasar pernah melakukan penyuluhan mengenai jenis-jenis burung yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan.

"Dulu seingat saya ada 13 jenis. Kalau sekarang saya ngga tahu. Pedagang memang perlu mendapatkan informasi terbaru agar kami tidak disalahkan ketika menjual burung," ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan pedagang lain, Tini yang mengatakan dirinya ogah menjual burung yang masuk daftar dilindungi negara. "Mending jual kenari Rp 100 ribu per ekor daripada dirazia dan berurusan sama petugas," ujarnya.

Pintu masuk

Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan Jawa Tengah dan Yogyakarta merupakan simpul perdagangan satwa yang dilindungi negara di Indonesia. Namun dari kedua daerah ini, Jawa Tengah merupakan pintu masuk terbesar aneka satwa langka yang diperdagangkan.

Pintu masuk itu utamanya melalui jalur laut yaitu dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Selain Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga merupakan pintu masuknya satwa langka yang diperdagangkan.

Menurut Rosek, bisa lolosnya para pelaku penyelundupan atau pedagang dalam mengirim satwa melalui jalur laut maupun jalur udara (lewat bandara), mengindikasikan ada keterlibatan oknum. “Baik itu aparat maupun petugas pelabuhan dan bandara,” jelasnya.

Dari dua jalur laut yaitu Semarang dan Surabaya, kemudian satwa didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan beberapa daerah lain. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved