Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Indepth Report

Truk BBM Kencing (7): Pemilik Lokasi Truk Kencing Jadi Tersangka

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tadi J (tersangka--Red) sudah kami periksa," ujar Sugiarto saat ditemui Tribun Jateng di ruang kerjanya, Selas

Penulis: muh radlis | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/MUH RADLIS
VIDEO Pertamina Kencing BBM Di Jalan Yos Sudarso Semarang 

SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM -- Pemilik "lokasi kencing" truk tangki Pertamina di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, J, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. J sudah diperiksa sebagai tersangka, Senin (29/6) malam, di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan truk tangki penyalur BBM "kencing" di Jalan Yos Sudarso, Kota Semarang.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tadi J (tersangka--Red) sudah kami periksa," ujar Sugiarto saat ditemui Tribun Jateng di ruang kerjanya, Selasa (30/6).

Meski J sudah ditetapkan tersangka, namun Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak menahan pemilik lokasi truk "kencing" tersebut. "Ancamannya tiga tahun, jadi tidak dilakukan penahanan," katanya.

Sugiarto menuturkan, saat terjadi penggerebekan di lokasi, Senin pagi, pihaknya tidak menemukan truk tangki yang sedang "kencing". "Hanya bahan bakar minyak yang sudah ditampung. Jadi sementara kami kenakan penyalahgunaan migas," katanya.

Sugiarto menegaskan, pihaknya tetap akan membuktikan dugaan pelanggaran pidana lainnya terkait pelanggaran tersebut.

"Kami buktikan sepanjang yang bisa dibuktikan, yang sementara terbukti (penyalahgunaan migas) melanggar pasal 53 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya tiga tahun. Terkait truk tangkinya, nanti akan kami perdalam tindak pidananya apa," kata Sugiarto.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kapolrestabes Semarang untuk memproses temuan itu sesuai prosedur yang berlaku.

"Penyelidikan harus sesuai aturan yang berlaku, kami tidak akan terpengaruh apapun," kata Musyafak.

Menurutnya, antisipasi penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi masuk dalam 11 Program Prioritas Kapolri. "Migas termasuk dalam 11 program prioritas," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPC Hiswana Migas Kota Semarang, Trianto Cahyo L, mengaku sangat senang terhadap pengungkapan yang dilakukan oleh kepolisian. Trianto berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya agar tidak mencoba untuk berbuat curang.

"Kami sangat berharap pengungkapan ini bisa berimbas pada pengurangan losses (kehilangan--Red)," kata Trianto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved