Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus PLMTH Naik Penyidikan tapi Kejaksaan Bungkam Nama Tersangka

Kejaksaan Negeri Kajen, Kabupaten Pekalongan menggelar ekspos dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/7/2015)

Penulis: raka f pujangga | Editor: rustam aji
Kejaksaan Negeri Kajen, Kabupaten Pekalongan menggelar ekspos dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/7/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN -Kejaksaan Negeri Kajen, Kabupaten Pekalongan menggelar ekspos dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/7/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri Kajen, Ahelya Abustam mengatakan, dari hasil ekspos dua kasus yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2015 telah dinaikkan proses hukumnya ke penyidikan.

"Kami sepakat menaikkan perkara itu ke tingkat penyidikan. Ada dua tindak pidana pada kasus PLMTH, dan satu tindak pidana pada kasus PSDA," kata dia, di kantornya Rabu (22/7).

Meski sudah naik penyidikan, Kejaksaan Kajen masih bungkam terkait nama-nama tersangka yang terlibat.

"Nanti kalau sudah waktunya saya sampaikan, paling lambat 30 hari setelah hari ini atau bisa diperpanjang 30 hari berikutnya," kata Ahelya.

Kasus PLTMH itu, diperoleh dari laporan warga sekitar, Desa Bantarkulon, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Pajak desa (pologoro) atas pembebasan lahan seluas 5 ribu meter persegi ditilep.

Awalnya warga melaporkan, pajak desa sebesar 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek sebesar Rp 5 miliar tidak masuk kas desa.

Uang sebesar Rp 500 juta itu, dibagi-bagikan kepada 14 orang. Termasuk petinggi di Kabupaten Pekalongan.

"Orang yang paling dekat, mendapatkan jatah lebih banyak. Bahkan ada petinggi yang menerima aliran dana itu," kata Kasi Intelejen Kejari Kajen, Slamet Hariyadi.

Selain penggelapan uang, kasus proyek PLTMH yang sebagiannya menggunakan lahan milik desa dan aset negara seluas 4 ribu meter persegi belum ada ganti rugi.

"Seharusnya jika proyek itu menggunakan lahan negara, ada ganti rugi atau ruslah (tukar guling-red). Tapi belum ada dua-duanya, proyek itu sudah berjalan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved