Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Buruh Lokal Kian Khawatir, Jumlah TKA Melonjak Pesat, Misal di eks Karesidenan Pekalongan

Total ada sekira 1.672 tenaga kerja asing (TKA) yang berada di sektor industri eks karesidenan Pekalongan pada tahun ini.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
BURUH DEMO - Dokumentasi Suasana akrab buruh dengan polisi dalam kondisi hujan saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (22/10/2025). Para buruh kini khawatir dengan melonjaknya tenaga kerja asing di Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Sempat jadi bagian kekhawatiran Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), data menyebutkan jika jumlah tenaga asing kian bertambah banyak di Jawa Tengah pada tahun ini.

Salah satu contohnya ketika mengacu pada data Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang.

Pada tahun ini, periode Januari hingga Oktober 2025, total ada sekira 1.672 tenaga kerja asing (TKA) yang berada di sektor industri eks karesidenan Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, TKA didominasi dari China.

Baca juga: Gubenur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Dialog Serikat Buruh Bahas UMP dan UMSP

DPRD Kendal Temukan Kejanggalan di RAPBD 2026, Target PAD Seperti Copy Paste

Hal ini yang sempat disinggung para buruh berkaitan dengan investasi yang “taklid buta” tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Lemahnya pengawasan dan regulasi menjadi celah masuknya TKA ilegal. Hal ini yang nantinya bakal berdampak pada serapan tenaga kerja di Jawa Tengah.

Disebutkan, jumlah TKA di eks Karesidenan Pekalongan terus bertambah seiring pesatnya pertumbuhan sektor industri dan proyek investasi baru. 

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mencatat hingga Oktober 2025, ada 1.672 TKA. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 1.495 TKA.

Pekerja asing itu, mayoritas berasal dari China dan Korea Selatan yang bekerja di berbagai perusahaan.  

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan mengatakan, dari jumlah tersebut, 17 TKA di antaranya telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Dari Januari sampai Oktober terdata ada 1.708 WNA, termasuk 36 di antaranya anak-anak yang ikut orangtuanya," kata Haryono seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

Haryono mengungkapkan bahwa dari jumlah seribuan yang tinggal untuk bekerja, ada 8 TKA yang dideportasi ke negara asalnya karena melanggar peraturan.

"Dari hasil pelaksanaan tugas pengawasan, ada delapan WNA yang dideportasi karena menyalahi aturan keimigrasian. Mereka dipulangkan ke negara asal, mayoritas China," ungkap Haryono.

Haryono menyebutkan bahwa ada tren penambahan jumlah TKA. Peningkatannya cukup signifikan jika dibandingkan 2024 yang berjumlah 1.495 TKA.

Menurutnya, peningkatan TKA disebabkan oleh pertumbuhan sektor industri penanaman modal asing (PMA) yang mulai berkembang di Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Batang. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved