Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ledakan Sarinah

KPI Beri Sanksi 3 Stasiun TV karena Tayangkan Berita Hoax dan Visual Tak Layak

KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini.

Editor: rustam aji
dailymail
Serangan bom di Sarinah 

Sementara untuk stasiun radio Elshinta, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.

KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis telah dilayangkan KPI pada lembaga penyiaran yang disebut di atas.

KPI berharap penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya.

"Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab," ujar Agatha. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved