Heboh Apotek Jual Obat Racikan Tanpa Resep Dokter dan Hanya Berbungkus Kertas Koran
Peredaran obat racikan tanpa resep dokter banyak ditemukan di apotek kota Semarang,Selasa,(9/8/2016).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM - Peredaran obat racikan tanpa resep dokter banyak ditemukan di apotek kota Semarang,Selasa,(9/8/2016).
Obat racikan racikan tersebut terdiri atas antibiotika yang dijual secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.
Tribun Jateng mencoba mengambil sampel dua apotek di daerah Banyumanik dan Semarang Timur untuk membeli obat flu dan batuk
Dari kedua apotek tersebut, Tribun Jateng mendapatkan beberapa obat racikan untuk flu. Obat tersebut ada berbungkus kemasan aluminium foil dan ada juga tanpa bungkus. Pada obat racikan tidak diketahui tanggal kedaluwarsa pada obat tersebut.
Petugas apotek DF, di daerah Banyumanik, Lilik (bukan nama sebenarnya) menuturkan, obat untuk flu dan batuk untuk satu kali minum dijual dengan harga Rp 3.000. Dengan harga tersebut mendapatkan tiga jenis obat. "Obat ini untuk nggreges dan meriang. Salah satu kandungan di dalamnya ada antibiotika," ujar Lilik.
Dia menuturkan, obat racikan yang dijual apotek itu sesuai dengan keluhan konsumen. Selain obat flu dan batuk, kata dia, apotek juga menjual obat sakit gigi. "Kalau jual yang tidak sesuai kebutuhan, ya kami tidak berani," katanya.
Selain itu Tribun Jateng juga membeli obat yang sama di sebuah apotek di kawasan Semarang Timur. Petugas apotik NF, Vira (juga bukan nama sebenarnya) menuturkan, obat racikan tersebut dijual dengan harga Rp 2.500. "Dengan minum obat ini batuk dan flu sembuh dalam waktu tiga hari," tuturnya.
Tribun Jateng memperoleh lima jenis obat racikan tanpa kemasan tersebut. Obat itu hanya dibungkus plastik. Merek obat dan tanggal kedaluwarsa obat tersebut tidak diketahui. Obat flu tersebut dapat ditebus dengan harga Rp 22.500. Obat tersebut hanya dibungkus dengan koran.
"Obat tersebut isinya antibiotika yang terdiri atas obat nggreges flu dan batuk. Dosisnya tidak terlalu tinggi. Selain obat flu, di sini juga kami juga menjual obat sakit gigi, sakit kepala, dan asam urat," imbuhnya.
Penelusuran Tribun Jateng, obat racikan tanpa resep dokter tersebut tidak dijual di apotek berjenis waralaba atau franchise. Petugas Apotek K24 yang enggan disebut identitasnya, menuturkan, obat racikan tanpa resep dokter tidak boleh diperjualbelikan.
"Obat yang boleh dijual hanya obat dengan resep dokter dan obat bebas atau obat bebas terbatas (bisa dibeli tanpa resep dokter--Red)," terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, Widoyono menyatakan, penjualan obat racikan tanpa resep dokter di sejumlah apotek di Kota Semarang merupakan tindakan terlarang.
"Obat racikan (tanpa resep dokter) berbahaya untuk dikonsumsi. Apakah yang meracik obat itu tahu persis penyakit konsumen? Apakah yang meracik bisa memastikan reaksi obat di lambung? Apa mereka tahu reaksi campuran obat terhadap konsumen?" tanyanya.
Widoyono menyebutkan, bahaya obat racikan tersebut tergantung pada konsumen yang menerima obat tersebut. Ada beberapa jenis obat keras yang diperjualbelikan, seperti obat keras yang dalam pengawasan khusus dan obat keras yang reaksinya tidak berbahaya.
Dia menjelaskan, ada tiga jenis obat di pasaran, yakni obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas. Obat keras dengan lambang merah bertuliskan K dapat dibeli dengan resep dokter, obat bebas terbatas dengan label lingkaran biru, dan jenis ketiga obat bebas dengan label lingkaran hijau.