UMK 2017
Kenaikan Upah Jepara, Tertinggi di Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan, dirinya akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 maksimal 21 November mendatang.
Penulis: m nur huda | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan, dirinya akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 maksimal 21 November mendatang.
Dari sejumlah usulan dari bupati/wali kota, seluruhnya ada kenaikan.
Kenaikan UMK 2017, kata Ganjar, tertinggi ada di Kabupaten Jepara yang mencapai 18 persen.
Sedangkan terendah masih di Kabupaten Banjarnegara.
Namun ia belum menyebutkan berapa saja nominal masing-masing daerah yang nantinya akan ditetapkan.
"Kenaikan tertinggi ada di Kabupaten Jepara yang mencapai 18 persen, dan termasuk tertinggi. Dan itu disepakati (semua pihak di level kabupaten), jika sudah disepakati aku rapopo. Jika sepakat, kan, enak, kalau perlu setinggi-tingginya tapi sepakat," katanya, Kamis (17/11/2016)..
Ia mengungkapkan, dalam menentukan nominal usulan UMK 2017, masing-masing daerah menggunakan PP 78 tahun 2015, yakni melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kenaikan rata-rata 8 persen, nggak ada yang di bawah 8 persen karena sudah sesuai dengan PP," sambung Ganjar.
Selanjutnya, kata Ganjar, Pemerintah Provinsi Jateng akan melakukan konsultasi ke DPRD Jateng sebelum menyetujui atau menetapkan nominal UMK 2017.
"Bu Wika (Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng Wika Bintang) lagi kita minta untuk konsultasi dulu dengan Dewan. Sehingga semua bisa menyepakati soal itu," lanjut dia.
Menurutnya, meski upaya konsultasi ke legislatif tersebut tak diatur dalam mekanisme penetapan UMK, namun langkah ini sudah dilakukan oleh eksekutif ketika akan menetapkan kebijakan nominal UMK. Agar keputusan yang diambil nantinya tidak muncul perbedaan pendapat.
"Kita, kan, tradisinya selalu konsultasi tentang UMK ini. Mereka (Dewan) juga harus tahu, sehingga informasinya tidak bias," katanya..
Ia menegaskan, nominal UMK 2017 yang diusulkan oleh Bupati dan Wali Kota se Jateng tak akan banyak direvisi. Karena nominal yang diajukan ke Gubernur tersebut tentunya sudah disepakati oleh semua pihak di level Kabupaten dan Kota.
"Angka-angkanya kalau sudah sepakat, ya nggak direvisi," katanya. (*)