MENGHARUKAN, Wanita Ini Ditandu Masuk Ruang Pengadilan Tipikor, Berbaring di Depan Majelis Hakim
Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cilacap.
Penulis: kristiyawanto | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Kristiyawanto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Karena sakit, seorang terdakwa kasus korupsi diantar ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang dengan ambulans.
Dia pun mengikuti persidangan dengan berbaring di atas tandu di depan majelis hakim, Rabu (4/1/2017).
Terdakwa adalah warga Cilacap, Vitria Idawati alias Wiwit, yang menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cilacap.
Wiwit datang ke Pengadilan Tipikor Semarang memakai ambulans.
Ia berbaring di atas tandu beralaskan matras.
Butuh empat orang untuk mengangkat tandu itu dari ambulans ke ruang sidang.

Terdakwa Vitria Idawati ditandu masuk ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/1/2017).
Wiwit tak bereaksi apa pun selama proses tersebut.
Dia hanya diam memejamkan mata, wajahnya terlihat menahan sakit.
"Terdakwa sakit komplikasi. Ada liver, HNP, dan beberapa penyakit lai," ujar penasihat hukum Wiwit kepada Tribunjateng.com.
Ternyata Wiwit harus menunggu sidang sebelumnya selesai.
Sidang yang masih berlangsung ketika dia datang membahas kasus dugaan korupsi Hibah KONI untuk PSSI Kabupaten Pati dan Persipa Pati pada 2012.
Terdakwa adalah Mudasir, agenda sidang pembacaan pleidoi.
Sambil menunggu, Wiwit tidur di atas tandu.
