Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MENGHARUKAN, Wanita Ini Ditandu Masuk Ruang Pengadilan Tipikor, Berbaring di Depan Majelis Hakim

Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cilacap.

Penulis: kristiyawanto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/KRISTIYAWANTO
Terdakwa Vitria Idawati berbaring di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/1/2017). 

Dia diletakkan di belakang kursi pengunjung.

Seorang lelaki terus menungguinya di sebelah tandu tersebut.

Sekitar pukul 13.40 WIB, sidang dengan terdakwa Mudasir diskors sementara.

Majelis hakim mempersilakan Wiwit menjalani persidangan.

Dengan susunan hakim yang sama, persidangan Wiwit dipersiapkan.

Empat orang pun mengangkat tandu lagi ke hadapan majelis.

Wiwit masih terlihat memejamkan mata.

Ketika sidang dibuka, hakim memulainya dengan membicarakan kondisi kesehatan terdakwa.

Lantaran kondisi yang tak memungkinkan, sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu pun ditangguhkan.

Terdakwa Wiwit langsung diangkat ke luar ruang sidang.

Dia dimasukkan ke dalam ambulance dan langsung dibawa ke luar kompleks pengadilan.

Sidang yang hanya berdurasi sekitar lima menit itu selesai.

Selanjutnya sidang dengan terdakwa Mudasir dilanjutkan kembali.

Adapun jadwal lanjutan sidang kasus Wiwit masih belum ditentukan.

Dia didakwa melakukan korupsi dana rehabilitasi SD yang merugikan negara Rp 1,3 milyar.

Wiwit dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved