Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Syarat Administrasi dan Tes yang Harus Dilengkapi Sebelum Menjadi Istri Tentara

Istri-istri prajurit ini kemudian tergabung pada Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Bella Agus Surya Bakti, istri Pangdam VII Wirabuana Mayjen Agus Surya Bakti, menunjukkan kemesraan kepada suaminya di hadapan ratusan istri tentara, Selasa (19/4/2016). 

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat

11. SKCK calon istri dan kedua orangtua

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri

14. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orangtua calon istri

15. Pas foto gandeng 6 × 9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar

16. Pas foto calon istri 4 × 6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar

Menurut seorang narasumber yang juga anggota Persit KCK, setelah dokumen syarat pernikahan lengkap baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Kemudian menjalani serangkaian test tertentu, di antaranya:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

2. Pemeriksaan Kesehatan

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved