Begini Syarat Administrasi dan Tes yang Harus Dilengkapi Sebelum Menjadi Istri Tentara
Istri-istri prajurit ini kemudian tergabung pada Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat
11. SKCK calon istri dan kedua orangtua
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri
14. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orangtua calon istri
15. Pas foto gandeng 6 × 9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar
16. Pas foto calon istri 4 × 6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar
Menurut seorang narasumber yang juga anggota Persit KCK, setelah dokumen syarat pernikahan lengkap baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.
Kemudian menjalani serangkaian test tertentu, di antaranya:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bella-saphira_20170224_003724.jpg)