Forum Guru
Guru: Antara Pengabdian dan Pengharapan
Jika seorang dokter, pengacara, dan dokter gigi memiliki 40 orang dalam satu waktu di kantornya, di sana semuanya memiliki kebutuhan yang berbeda dan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Jika seorang dokter, pengacara, dan dokter gigi memiliki 40 orang dalam satu waktu di kantornya, di sana semuanya memiliki kebutuhan yang berbeda dan semuanya membawa masalah... dan seorang dokter, pengacara, ataupun dokter gigi, tanpa bantuan, harus mengurus mereka semua dengan tenaga profesional selama 9 bulan, mungkin mereka (dokter dkk.) memiliki beberapa gambaran “bagaimana pekerjaan guru di dalam kelas”(Donald D. Quinn)
Kata mutiara di atas merupakan gambaran tugas berat yang ditanggung oleh guru.Seorang guru tidak sekadar bertanggung jawab memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik tetapi lebih dari itu. Penumbuhan akhlak, budi pekerti, dan karakter unggul lainnya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab yang harus diembannya. Guru adalah insane mulia yang mengenalkan manusia kepada peradaban dunia. Apapun profesi manusia yang dianggap hebat di dunia ini, dokter, arsitek, politisi, bahkan presiden, pasti tak luput dari sentuhan seorang guru yang mendidik dan mengajarkan segala kebaikan yang berguna dalam kehidupan.
Beberapa waktu yang lalu, menjadi seorang guru masih dianggap sebagai sebuah pilihan yang biasa-biasasaja, bahkan dianggap tidak menjanjikan sehingga kerap dijadikan alternative terakhir dalam pemilihan pekerjaan. Hal ini tidaklah mengherankan karena pada masa itu menjadi seorang guru identik dengan sebuah pengabdian semata sehingga guru lebih dikenal sebagai “PahlawanTanpaTandaJasa”. Guru harus ikhlas mengabdi, mencerdaskan generasi-generasi hebat penerus bangsa tanpa penghargaan yang memadai dan harus puas dengan gaji yang tidak seberapa.
Namun, kini profesi guru mulai banyak diincar oleh generasi muda. Mereka berbondong-bondong berebut kursi di perguruan tinggi jurusan kependidikan. Tak ada lagi gengsi, tak ada lagi sangsi masa depan akan menjadi suram dengan memilih profesi ini. Profesi guru sudah dianggap menjanjikan sejak pemerintah menggulirkan sertifikasi sebagai wujud penghargaan terhadap profesi.
Mengacu padaUndang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Tampak jelas bahwa tugas guru demikian kompleks sehingga tidak berlebihan jika guru berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap nasib guru.
Menjadi guru memang harus siap mengabdi, terutama mengabdi demi berkembangnya ilmu pengetahuan dan demi anak-anak bangsa. Pengabdian ini dapat diartikan bahwa seorang guru harus memiliki ketulusan, kesungguhan, dan kecakapan sehingga dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional. Di samping itu, seorang guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Sebagai seorang pendidik profesional, tentunya guru memiliki harapan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tanpa ada tekanan atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak memahami tugas guru dengan semestinya. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 cukup melegakan bagi para guru. Terdapat sebuah pasal yang menegaskan bahwa guru memiliki hak perlindungan dalam melaksanakan tugasnya, tertuang dalam pasal 40 yang berbunyi“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
Namun, kelegaan guru terhadap jaminan tersebut nampaknya masih belum sepenuhnya bias dirasakan. Beberapa kejadian yang cukup mengancam martabat guru beberapa waktu terakhir ini membuat guru menjadi resah dandihantui oleh kemungkinan-kemungkinan buruk yang mengintai dirinya. Adanya pelaporan terhadap guru olehmasyarakat (orang tua peserta didik) kepada pihak kepolisian, intimidasi, bahkan kejadian pemukulan dan pemenjaraan terhadap guru membuat guru merasa semakin tidak aman. Guru merasa serba salah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang pendidik. Di satu sisi guru bertanggung jawab terhadap keberhasilan pendidikan –termasuk di dalamnya pendidikan karakter– dan di sisi lain guru harus berhadapan dengan keresahan dalam dirinya.
Kenyataan inilah yang kini dihadapi oleh guru. Guru tidak menginginkan pemasalahan ini berlanjut menjadi sebuah dilemma berkepanjangan. Harapan terbesar guru adalah agar paying hukum yang ada benar-benar dapat melindungi diri dan profesinya dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak ada lagi keresahan dan rasa tidak aman. Guru berharap dapat terus mengabdi untuk negeri, mencerdaskan generasi penerus bangsa yang kompeten, berbudaya, berkarakter unggul, dan bermartabat.
Pipit Dwi Komariah
Guru Bahasa Indonesia SMKN 1 Cilacap (*)