Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2017

Ratusan Narapidana Dua Lapas di Kota Semarang Diajukan untuk Dapat Remisi

Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Kota Semarang diajukan untuk memperoleh remisi.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
Tribun Jateng/Muh Radlis/dok
Kalapas Kedungpane Taufiqurrakhman 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Kota Semarang diajukan untuk memperoleh remisi.

Kepala Lapas Kelas I Semarang Taufiqurrakhaman mengatakan Lapas Kedungpane terdapat dua remisi yang diajukan yaitu remisi khusus I masih menjalani sisa masa pidana, dan remisi khusus II langsung bebas.

"Remisi khusus yang diusulkan di Lapas Kedungpane yaitu Remisi khusus I terdapat 463 orang, remisi khusus II 9 orang. Total remisi yang diberikan 472 orang," kata Taufiqurrakhaman, Kamis (22/6/2017).

Taufiq mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat secara administrasi maupun subtansi. Rata-rata remisi diajukan untuk narapidana tersangkut Pidana umum.

"Semua kasus diberikan remisi termasuk korupsi dan narkoba. Saat ini remisi terbanyak diajukan untuk perkara Pidana umum. Remisi diberikan setelah Salat Ied di Lapas Kedungpane," tuturnya.

Terpisah, Kalapas Kelas II Semarang (Bulu) Rosnaida mengatakan total warga binaan pemasyarakatan di Lapas Bulu berjumlah 395 orang.

"Yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 207 orang," terangnya.

Ia mengatakan remisi diberikan narapida yang tersangkut pidana umum yang telah menjalani sepertiga masa tahanan.  Namun Lapas Bulu tidak mengajukan remisi kepada Narapidana yang tersangkut masalah Tipikor. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved