Dugaan Korupsi eKTP
Anggota DPR Markus Nari Diduga Menerima Uang Rp 4 Miliar di Kasus E-KTP, Apa Perannya?
Anggota DPR Markus Nari diduga telah menerima uang Rp 4 miliar terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Apa perannya dalam proyek tersebut?
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Markus Nari, menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Apa peran politisi Golkar tersebut pada kasus ini?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.
"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, lanjut Febri, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
"Diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ujar Febri.
Baca: Anggota Komisi II DPR Asal Partai Golkar, Markus Nari, Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi E-KTP
KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lain.
KPK, sebelumnya menetapkan lagi tersangka baru pada kasus e-KTP. Kali ini, anggota DPR Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Febri mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.
"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Febri mengatakan, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
Terhadap Markus, KPK mensangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kompas.com)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Rabu (19/7/2017), dengan judul: Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari