Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BNN Temukan Penghuni Kos Positif Narkoba, Begini Komentar Para Pengusaha Rumah Kos di Semarang

Para pengusaha rumah kos mengapresiasi penangkapan dua penghuni kos terlibat narkoba di Kota Semarang.

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Warga mendukung BNNP Jateng beserta Satpol PP Kota Semarang mengadakan razia rumah kos di Jalan Brotojoyo Timur Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Selasa (25/7/2017) 

 
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para pengusaha rumah kos mengapresiasi penangkapan dua penghuni kos terlibat narkoba di Kota Semarang.

"Saya pribadi mendukung adanya kegiatan tersebut. Harus menjadi kegiatan rutin dan merata ya. Demi generasi bebas narkoba di Semarang," ujar pengusaha rumah kos, Lala Aprilia (33). Lala mengelola dua unit bangunan kos di kawasan Tembalang.

Satu unit kos khusus putra (Jalan Timoho Timur 1 nomor 1), dan satunya khusus putri (Jalan Gondang Barat 4).

Para penghuni kos milik Lala didominasi mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

"Sudah sembilan tahun ini saya mengelola kos. Alhamdulillah, tak ada anak kos saya yang terlibat narkoba," katanya.

Baca: Pemilik Rumah Kos : Baru Dua Hari Sewa Sudah Kena Razia

Baca: Duh, 2 Perempuan Muda Ini Positif Narkoba Saat Dirazia di Rumah Kosnya

Menurutnya, anak kos yang terlibat narkoba bukan tanggungjawab pemerintah daerah saja. Pengelola kos juga wajib bertanggungjawab.

"Saya selalu memperlakukan anak-anak kos seperti keluarga sendiri. Jadi, apa yang mereka perbuat, adalah tanggungjawab saya juga," kata Lala.

Dia berpendapat, salah satu faktor keterlibatan anak kos di dunia narkoba, lantaran kurang pengawasan pihak pengelola.

"Mungkin ada yang salah dengan pengelolaan kos. Misal, kos campur pria wanita, tak ada jam malam, tak ada pembatasan waktu berkunjung dan sebagainya," imbuhnya.

Lala pun berbagi tip mengantisipasi dampak negatif pergaulan bebas anak-anak kos. Pertama, soal peraturan awal masuk penghuni baru kos.

"Saya selalu minta identitas, foto dan surat pernyataan berisi data diri dan kesanggupan menaati peraturan. Surat itu harus bermaterai Rp 6.000. Saya juga minta foto orangtua beserta nomor telepon," kata Lala.

Poin kedua, Lala menuturkan harus ada kedekatan antara penghuni kos dengan pengelola.

Kedekatan yang dimaksud adanya komunikasi rutin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved