Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi eKTP

Enam Jam Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto, KPK Bawa Dokumen dan Bukti Elektronik

Penyidik KPK geledah rumah keponakan Setya Novanto. Selama enam jam, mereka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Editor: rika irawati
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Rumah Irvanto Hendra Pambudi 

‎"Penggeledahannya biasa, ada saksinya juga, ada dari KPK yang semuanya pakai masker. Apa saja yang diambil saya kurang tahu," tambahnya.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, penggeledahan di kediaman Irvanto Hendra Pambudi memang senyap dan tidak mencolok.

Penggeledahan selama sekitar enam jam itu berlangsung aman dan lancar. Penggeledahan turut dibantu anggota kepolisian setempat.

Penggeledahan yang berlangsung pukul 15.00-21.00 WIB disaksikan ketua RT setempat dan mendapat pengawalan dari kepolisian.

‎Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di rumah ‎Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang kini disidik KPK.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Saat ini, seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan penyidik dan tengah dianalisa," tutur Febri.

Atas kasus ini, penyidik melalui ‎Dirjen Imigrasi telah mencegah Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca: Keponakan Setyo Novanto Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri

Febri menjelaskan, penyidik KPK mencegah Irvano Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.

"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tambah Febri.

Diketahui, Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.

Tersangka lain, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved