Kabar Pahlawan Devisa
BPJS Tetap Berikan Santunan kepada TKI Meski Meninggal Karena Hukuman Mati
BPJS Tetap Berikan Santunan kepada TKI Meski Meninggal Karena Hukuman Mati. Adapun, jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk pra sebesar Rp 37 ribu, s
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mulai menyasar Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017, pengelolaan perlindungan terhadap TKI itu mulai berlaku pada 1 Agustus lalu.
Selama ini, perlindungan TKI dijamin konsorsium lembaga pemerintah dan perusahaan asuransi. Dengan mulai berlakunya peraturan itu, jaminan perlindungan TKI dikelola BPJS Ketenagakerjaan dimana yang bersifat wajib adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), menurut Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Irum Ismantara sifatnya pilihan sesuai dengan kemampuan TKI.
Meskipun aturan itu diberlakukan mulai 1 Agustus 2017, kata dia Selasa (8/8), TKI menyambut baik dan merespon positif. Hal tersebut tampak dengan banyaknya TKI yang memanfaatkan jasa konsultasi dan informasi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan di gedung BP3TKI.

"Bagi TKI yang sudah ada di luar negeri, tidak wajib karena sudah dijamin konsorsium. Sedangkan fasilitas jaminan ini untuk TKI yang akan berangkat ke luar negeri," ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk TKI yang berangkat dengan fasilitas perusahaan jasa TKI, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari tiga kategori yaitu pra atau sebelum berangkat, ketika bekerja di luar negeri, dan setelah pulang ke Indonesia. Perlindungan tahap pra keberangkatan (persiapan) dihitung 5 bulan, selama penempatan 24 bulan (2 tahun) dan setelah pulang 1 bulan.
"Sehingga total perlindungannya selama 30 bulan, meski sudah pulang ke Indonesia. Selama satu bulan masih kami jamin perlindungannya," ujarnya.
Irum Ismantara mengatakan, perlindungan bagi TKI yang meninggal tidak hanya bagi mereka yang sakit atau kecelakaan kerja. Namun juga termasuk ketika meninggal karena dihukum mati di negara lain.
"Apapun bentuk kematiannya, karena sakit ataupun karena terkena hukuman mati akan mendapatkan santunan kematian," jelasnya.

Adapun, jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk pra sebesar Rp 37 ribu, serta selama penempatan dan setelah pulang Rp 333 ribu. Jadi, jumlah total iuran untuk program JKK dan JKM sebesar Rp 370 ribu per TKI.
Manfaat yang akan diterima peserta jika mengalami kecelakaan kerja yaitu memperoleh jasa angkut atau biaya transportasi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta, santunan cacat total tetap Rp 100 juta, santunan cacat sebagian Rp 142 juta dikali prosentase kecacatan, serta santunan kematian sebesar Rp 85 juta.
"Tidak hanya itu, anak peserta juga mendapatkan beasiswa sekolah mulai jenjang SD sampai Perguruan Tinggi," kata dia.
Sambut Baik
Sedangkan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang, menyambut baik jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI. Kepala BP3TKI Semarang, Suparjo mengatakan, sejak diberlakukan pada awal Agustus 2017 tersebut sudah ada 417 TKI yang akan berangkat dari Jawa Tengah dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harapkan meskipun sudah mendapatkan perlindungan, tidak ada peristiwa buruk menimpa mereka," ujar dia.