Kabar Pahlawan Devisa
BPJS Tetap Berikan Santunan kepada TKI Meski Meninggal Karena Hukuman Mati
BPJS Tetap Berikan Santunan kepada TKI Meski Meninggal Karena Hukuman Mati. Adapun, jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk pra sebesar Rp 37 ribu, s
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Menurut dia, pada semester I 2017 terdapat 38 TKI yang meninggal dunia karena sakit. Namun, perlindungan mereka masih dijamin konsorsium pemerintah dan swasta.
"Sedangkan secara keseluruhan TKI yang sudah berangkat yang berasal dari Jawa Tengah sekitar 14.210 orang," ujar dia.

Sejumlah TKI tersebut berangkat ke 23 negara tujuan, yang di antaranya negara favorit Malaysia 942 orang, Singapura 1.165 orang, dan 2.407 ke Taiwan.
"Negara yang saat ini juga menjadi daya tarik adalah Korea. Sudah ada 14.200 orang mendaftar 5 ribu di antaranya sudah lolos tes bahasa," terang dia.
Jika 5 ribu calon TKI itu lolos tes selanjutnya, mereka akan segera berangkat untuk menuju ke Korea Selatan dengan perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. (tribunjateng/cetak/raf)