Breaking News
Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OJK Jateng-DIY : Cermati Perjanjian Asuransi, Kalau Tidak Mau Seperti Ini . . .

"Awalnya klaim hanya terbayarkan Rp 250 juta hingga kemudian kami fasilitasi dan akhirnya terbayar Rp 1 miliar," kata Ihsan.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Kuasa hukum nasabah, Sutrisno (tengah), menyampaikan permasalahan klaim asuransi yang tidak terbayar kepada wartawan usai mengadu ke OJK Jateng-DIY. 

 Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asuransi Sinarmas MSIG Unit Syariah Semarang diadukan nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY.

Hal itu terkait permasalahan klaim asuransi yang tidak terbayarkan penuh sesuai perjanjian.

Aduan disampaikan Sutrisno, kuasa hukum nasabah Sinarmas atas nama Sri Rejeki, warga Graha Candi Golf, Semarang, Rabu (9/8/2017).

Kepala OJK Jateng-DIY, Moch Ihsanudin mengatakan, pengaduan ini sudah ditangani OJK dengan melakukan fasilitasi penyelesaian klaim.

Baca: Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Dua Mahasiswa Unnes Setuju Minta Maaf pada Rektorat

"Awalnya klaim hanya terbayarkan Rp 250 juta hingga kemudian kami fasilitasi dan akhirnya terbayar Rp 1 miliar," kata Ihsan.

Bantuan yang diberikan OJK hingga klaim terbayar Rp 1 miliar tersebut sebenarnya sudah melebihi aturan.

Pasalnya berdasarkan Peraturan OJK, kasus klaim asuransi yang bisa ditangani OJK dibatasi dengan limit tertentu.

"Kalau asuransi perbankan, maksimal Rp 500 juta. Kalau asuransi umum, maksimal Rp 750 juta. Lha yang sudah kami lakukan kaitannya fungsi perlindungan konsumen, itu sudah melebihi," jelasnya.

Baca: Seminggu Ini, Pemkab Kendal Seleksi Tim PKK Kecamatan Terbaik

Terkait pengawasan dan pemberian sanksi terhadap lembaga asuransi baik konvensional maupun syariah, katanya, masih di bawah kewenangan OJK pusat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK pusat terkait persoalan ini.

"Persoalan klaim asuransi ini rawan terjadi. Karena itu saya meminta kepada masyarakat agar cermat dan teliti memahami isi perjanjian dengan asuransi," imbaunya.

Sutrisno, kuasa hukum nasabah Sri Rejeki, mengatakan, permasalahan klaim asuransi ini berawal saat suami Sri Rejeki yakni Sutopo mengambil pinjaman Rp 3,5 miliar ke Maybank Syariah Cabang Semarang dengan agunan sertifikat rumah di Graha Candi Golf, pada 2015 lalu.

Dalam prosesnya, pinjaman diasuransikan ke Asuransi Sinarmas MSIG unit Syariah dengan membayar hibah (premi) sebesar Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved