Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi eKTP

Akbar Tanjung Menilai Aspirasi Setya Novanto ke DPR Terkait Kasus Korupsi E-KTP Sarat Kepentingan

Mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, menilai, surat Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) via DPR merupakan bentuk intervensi.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung seusai melayat jenazah Azhar Romli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, menilai, surat Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) via DPR merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Setya Novanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Akbar mengatakan, meski dalam surat tersebut Setya Novanto memosisikan diri sebagai warga masyarakat tetapi statusnya tetap tak bisa dipisahkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Apalagi, surat tersebut membawa institusi DPR.

Oleh karena itu, ia menilai, surat Setya Novanto tersebut sebagai konflik kepentingan.

"Kita lihat bahwa dia dalam posisi sebagai warga negara tentu punya hak. Tapi, di saat yang sama kan dia punya posisi sebagai Ketua DPR. Jadi, tentu tidak bisa dipisahkan," kata Akbar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

(Baca: Berencana Kunjungi DPP Golkar Bahas Pencegahan Korupsi di Parpol, KPK Tak Akan Ditemui Setya Novanto)

Ia meminta, Setya Novanto menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena KPK merupakan institusi independen yang tidak bisa ditekan.

Ke depan, Akbar juga mengingatkan Setya Novanto untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik konflik kepentingan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Publik semakin kritis, pada hari ini sudah mampu menempatkan itu murni atau interest di dalamnya. Ini sangat sulit dipisahkan," lanjut mantan Ketua Umum Golkar itu.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI mengantarkan surat kepada KPK, Selasa (22/9/2017). Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

(Baca: Kirim Surat ke KPK, Pimpinan DPR Minta Proses Penyidikan ke Ketua Dewan Setya Novanto Ditunda)

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai, praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung. (Kompas.com)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Jumat (15/9/2017), dengan judul: Akbar Tandjung Anggap Surat Setya Novanto ke KPK Konflik Kepentingan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved