Penyalahgunaan Obat
Berawal dari Rematik, Wanita ini Akhirnya Jual PCC ke Anak-anak
ST (39), tersangka tersebut, mengatakan bahwa ia menggunakan obat itu untuk menyembuhkan sakit asam urat dan rematik
TRIBUNJATENG.COM - Salah satu tersangka pengedar obat jenis (paracetamol caffein carisoprodol (PCC) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, menyesal telah menjual dan mengonsumsi PCC.
ST (39), tersangka tersebut, mengatakan bahwa ia menggunakan obat itu untuk menyembuhkan sakit asam urat dan rematik.
Wanita tersebut mengatakan, sesuai saran dari penjualnya, ia mengonsumsinya sesuai dosis.
Karena merasa cocok, ia pun menjual obat yang sama kepada orang lain.
Baca: Viral! Aksi Kejar-kejaran Petugas Dishub dengan Mobil Carry, Kronologinya Mengejutkan
Baca: BNN Tangkap Ibu Rumah Tangga Penjual Obat PCC yang Sebabkan Puluhan Siswa Kejang-kejang
"Kalau orang lain, (pakai) berlebihan," kata ST dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Jumat (15/9/2017).
ST memasarkan obat-obat itu secara eceran.
Ia mengaku tidak menawarkan obat itu ke pembeli, tetapi pembeli tahu dari mulut ke mulut.
"Orang datang ke rumah untuk beli."
Baca: Dieng Waspada, BPBD Banjarnegara Siapkan Beberapa Jalur Evakuasi untuk Warga Desa Kepakisan
"Dia tahu tempat saya menjual, tapi saya tidak mengantar (obatnya)," ujar ST.
Mengenai sejumlah pelajar yang menjadi korban penggunaan obat tersebut, ST mengatakan tidak tahu.
Ia mengatakan, saat itu ia tidak sedang menjual obatnya, dan sedang berada di sebuah hotel bersama anaknya.
"Saya sangat menyesal karena saya juga korbannya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pil-pcc_20170915_231329.jpg)