Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Waktu Operasional Minimarket di Kudus Dibatasi, Mulai Bulan Depan Harus . . .

Pada jam operasional toko modern hanya diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
ILUSTRASI : Satu di antara minimarket yang ada di Kudus 

“Di Dawe masih ada kuota dua unit, dan di Gebog masih ada satu unit,” jelasnya.

Dia menjelaskan, meski telah melebihi kuota, pengelola minimarket masih boleh untuk beroperasi karena, keberadan izin minimarket tersebut sudah ada sejak Perda tersebut belum diterbitkan.

Perwakilan dari Alfamart, Zain Khaerudin menegaskan, pihaknya siap menaati aturan yang telah disahkan. Menurutnya, manajemen alfamart juga telah melakukan pembahasan perihal pemberlakuan Perda tersebut.

“Manajemen kami di Rembang sudah melakukan pembahasan perihal Perda ini,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved