Waktu Operasional Minimarket di Kudus Dibatasi, Mulai Bulan Depan Harus . . .
Pada jam operasional toko modern hanya diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
“Di Dawe masih ada kuota dua unit, dan di Gebog masih ada satu unit,” jelasnya.
Dia menjelaskan, meski telah melebihi kuota, pengelola minimarket masih boleh untuk beroperasi karena, keberadan izin minimarket tersebut sudah ada sejak Perda tersebut belum diterbitkan.
Perwakilan dari Alfamart, Zain Khaerudin menegaskan, pihaknya siap menaati aturan yang telah disahkan. Menurutnya, manajemen alfamart juga telah melakukan pembahasan perihal pemberlakuan Perda tersebut.
“Manajemen kami di Rembang sudah melakukan pembahasan perihal Perda ini,” katanya. (*)
Berita Terkait