Dugaan Korupsi eKTP
ICW Sudah Memprediksi Setya Novanto Bakal Menang dari KPK Sejak Awal Sidang Praperadilan Digelar
Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah memperkirakan kemungkinan kalahnya KPK dalam gugatan praperadilan status tersangka Setya Novanto oleh KPK.
Selain kejanggalan-kejanggalan di atas, Lalola Easter mengatakan, dikabulkannya permohonan praperadilan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, termasuk proses yang berjalan pada Pansus Angket KPK di DPR RI.
Lalola Easter khawatir, putusan praperadilan tersebut akan menjadi dasar Pansus Angket mengeluarkan rekomendasi yang bukan saja kontra-produktif dengan upaya pemberantasan korupsi tapi juga melemahkan KPK.
"Terlepas dari legalitas perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, bukan tidak mungkin rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti dilakukan juga berdasarkan hasil putusan praperadilan ini," katanya.
(Baca: BREAKING NEWS : Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto)
Lalola Easter kemudian mengutip pernyataan Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia bahwa ada dugaan putusan Setya Novanto sudah dikondisikan sejak sebelum putusan dibacakan.
Menurut Lalola Easter, hal tersebut dapat dilihat dari pembahasan RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung, sebagai salah satu pihak yang paling berkepentingan dengan hal tersebut. Juga, dari dugaan pertemuan Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
"Besar dugaan, putusan praperadilan ini tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sarat akan dugaan adanya intervensi pihak lain yang membuat hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam memutus," ujar Lalola.
Untuk itu, ICW mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto.
ICW juga meminta Mahkamah Agung mengambil langkah konkrit melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan Hakim Tunggal Cepi Iskandar, dan mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan yang bersangkutan
"KPK harus kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru," tegasnya.
Selain itu, Jika Setya Novanto sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, Lalola Easter berharap, KPK bergerak lebih cepat lewat cara menahan dan melimpahkan perkara ke persidangan. Apalagi jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup. (tribunnews.com)