Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Curanmor

DUH, Anak Bawah Umur Curi Motor Dibantu Ayah Kandungnya Lalu Jual di Medsos

DUH, Anak Bawah Umur Curi Motor Dibantu Ayah Kandungnya Lalu Jual di Medsos. Mau tahu siapa yang beli?

Penulis: akbar hari mukti | Editor: iswidodo
tribunjateng/akbar hari mukti
DUH, Anak Bawah Umur Curi Motor Dibantu Ayah Kandungnya Lalu Jual di Medsos. Mau tahu siapa yang beli? Mereka digerebek Polresta Solo 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Meski masih di bawah umur, FF (15) nekat gasak sebuah motor matic di Kawasan Badran, Purwosari, Laweyan, Solo, Minggu (12/11/2017) lalu.

Perbuatan yang dilakukan FF, malah dibantu ayah kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, FF juga dibantu rekannya bernama GKP (17).

"GKP memiliki peran yakni mendorong sepeda motor hasil curian tersebut," terangnya, pada press release kasus curanmor di Mapolresta Solo, Selasa (21/11/2017).

Kompol Agus menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka, FF, melihat motor Honda Beat AD 6161 VA terparkir di depan kafe di Kampung Badran, Solo, Minggu (12/11/2017) malam.

Melihat motor warna hitam dalam kondisi tidak terkunci stang itu, FF pun mengajak rekannya, GKP untuk mendorong motor tersebut dengan menggunakan motor Honda C70 AD 6011 NH.

Berboncengan, keduanya membawa motor hasil curian tersebut ke kontrakan GKP di Kawasan Krembyongan, Banjarsari, Solo.

Keesokan harinya, pada Senin (13/11/2017), FF memberitahu sang bapak, Benny Bunyamin Brands (47) terkait tindak kriminal yang telah dirinya lakukan.

Lantaran kepepet tidak memiliki uang, Benny akhirnya mengamini perbuatan anaknya itu dan menyarankan untuk membawanya ke tukang kunci.

"Di tempat kunci itulah, mereka membuat kunci duplikat untuk menghidupkan mesin sepeda motor curian itu," jelas Kompol Agus Puryadi.

Ia melanjutkan, setelah berhasil menghidupkan motor, FF pun menjual motor tersebut melalui jejaring medsos.

Tak butuh waktu lama, motor yang dijual akhirnya diminati pembeli, dengan cara transaksi tukar tambah menggunakan motor jenis Honda C70 AD 5126 KS.

Tak hanya itu, pembeli juga memberikan uang tukar tambah kepada tersangka senilai Rp 500 ribu.

"Uang senilai Rp 500 ribu itu dibagi. FF mendapat Rp 150 ribu, Benny mendapat Rp 150 ribu, sedangkan GKP mendapat Rp 200 ribu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved