Curanmor
DUH, Anak Bawah Umur Curi Motor Dibantu Ayah Kandungnya Lalu Jual di Medsos
DUH, Anak Bawah Umur Curi Motor Dibantu Ayah Kandungnya Lalu Jual di Medsos. Mau tahu siapa yang beli?
Penulis: akbar hari mukti | Editor: iswidodo
Selang beberapa waktu, polisi menindaklanjuti terkait pencurian yang terjadi di Kawasan Badran, Purwosari tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui identitas para pelaku.
Hingga akhirnya, polisi langsung menciduk para pelaku di rumah masing-masing, pada Senin (20/11/2017).
"Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Solo setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor dari korban," jelas Kasat.
Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat menyikat motor parkir dan menjualnya melalui jejaring media sosial lantaran kepepet tidak memiliki uang.
"Saya waktu itu kepepet tak memiliki uang. Jadi punya ide untuk mencuri motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang," terang FF.
Atas perbuatannya, GK dan FF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan, bapak FF, Benny, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pemufakatan Jahat. Ancaman hukuman bagi Benny, maksimal empat tahun penjara. (*)