Duh, Dishub Kota Semarang Larang Parkir di Kawasan Simpanglima, Tapi Rambu Belum Diganti
Untuk itu, Dishub Kota Semarang mensosialisasikan aturan baru tersebut mulai Jumat (24/11/2017).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan memberlakukan larangan parkir kendaraan jenis apapun di kawasan area Simpanglima Semarang mulai pukul 05.00-21.00 WIB.
Sebelumnya, larangan parkir di kawasan tersebut berlaku mulai pukul 05.00-18.00 WIB.
Untuk itu, Dishub Kota Semarang mensosialisasikan aturan baru tersebut mulai Jumat (24/11/2017).
Pantauan Tribun Jateng di lapangan, pengunjung pusat kuliner Simpanglima masih memarkirkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di sisi kiri jalan Simpanglima.'
Baca: Putra-putri Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
Di antaranya pemilik mobil Honda Mobilio, Sugeng Arianto (40).
Ia memarkirkan mobilnya di sisi timur Simpanglima saat mengunjungi pusat kuliner.
Baca: Putra-putri Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
Sugeng belum tahu jika ada larangan parkir di tempat biasa saat ia datang ke kawasan tersebut.
"Biasanya juga kalau sudah lewat pukul 18.00 boleh parkir di tepi jalan. Kalau sekarang dilarang parkir, saya belum tahu. Karena belum ada sosialisasi," katanya saat ditemui Tribun Jateng.
Di samping itu, Sugeng mengaku melihat rambu larangan parkir yang lama juga masih terpasang.
Dalam rambu itu masih tertulis larangan parkir dari pukul 05.00-18.00 WIB bukan pukul 05.00-21.00 WIB.
"Rambunya belum diganti. Masih yang lama. Jadi masih boleh parkir di tepi jalan Simpanglima," ucapnya.
Baca: Bahaya! BRT Trans Semarang Terobos Lampu Merah di Puri Anjasmoro
Kepala Dishub Kota Semarang, M Khadik mengatakan, larangan parkir berlaku bagi roda dua maupun roda empat mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Dengan diberlakukannya larangan tersebut, semua kendaraan tidak boleh parkir di Simpanglima.
"Hanya saja waktu penerapan aturan itu masih kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti mulai hari ini (Jumat--red), kami sosialisasikan," kata Khadik.
Pihak terkait yang dimaksud di antaranya, Satpol PP Kota Semarang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang kaitannya dengan penindakan.
Sebelumnya, larangan parkir yang sudah berjalan yaitu mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Baca: PSIS VS PSMS, Direktur Teknik PSIS: Pertarungan Mental
Rambu-rambu larangan tersebut masih terpasang di beberapa lokasi di kawasan Simpanglima.
Khadik menuturkan, secara bertahap larangan akan diberlakukan. Ia menargetkan, larangan tersebut sudah berlaku efektif pada Desember mendatang.
"Termasuk sarana dan prasarana seperti rambu-rambu larangan parkir, secara bertahap juga akan kami pasang. Yang lama kami ganti yang baru," ucapnya. (tribunjateng/nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/video-keindahan-semarang-saat-earth-hour-louis-kienne-hotel-simpang-lima_20160321_145154.jpg)