Putra-putri Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, suat panggilan untuk Dwina telah disampaikan secara patut ke kediaman Setnov
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua DPR, Setya Novanto, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/11). Setnov, demikian sapaan akrabnya, diperiksa KPK sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP.
Novanto diperiksa KPK sekitar 3,5 jam, mulai pukul 13.15 hingga pukul 16.20.
Ketua Umum Partai Golkar itu tak banyak bicara ketika diberondong pertanyaan oleh awak media, khususnya seputar ketidakhadiran putrinya, Dwina Michaella, untuk memenuhi panggilan KPK.
Novanto hanya diam, sembari berjalan masuk menuju mobil tahanan.
Baca: PDAM Tirta Moedal Bakal Bangun IPA dengan Produksi Air Bersih 1.000 Liter Per Detik
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, suat panggilan untuk Dwina telah disampaikan secara patut ke kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat memeriksa istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, KPK juga sudah menyampaikan bahwa panggilan untuk Dwina akan disampaikan ke rumah politikus senior Partai Golkar itu.
"Penyidik sudah menyampaikan bahwa nanti panggilan untuk Dwina disampaikan ke rumah di Jalan Wijaya karena itu adalah rumah orangtua yang bersangkutan," ujar Febri.
KPK memandang, dengan mengirimkan surat panggilan ke rumah Novanto, Dwina bisa diberi tahu.
"Kami berikan juga kesempatan agar saksi yang dipanggil jika mengetahui, dapat berinisiatif datang ke KPK, atau menghubungi tim KPK, atau melalui kuasa hukum," ujar Febri.
Baca: PSIS VS PSMS, Direktur Teknik PSIS: Pertarungan Mental
Sedianya, Dwina diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek E-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Hal ini lantaran Dwina pernah menjabat sebagai komisaris PT Mukarabi Sejahtera.
PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek E-KTP.
Baca: Zaman Now dan Demokrasi
Direktur utama dalam perusahaan itu adalah Irvanto Hendra Pambudi, yang tidak lain adalah kemenakan Setnov.
Sehari sebelumnya, putra sulung Setnov, Rheza Herwindo, juga mangkir dari panggilan penyidik KPK, Kamis (23/11).
Putra Setnov dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti itu seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus korupsi E-KTP.
"Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran (Rheza ke KPK--Red)," kata Febri.
Sebelumnya, kata Febri, Dwina juga pernah dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi untuk tersangka Andi Narogong, yang saat ini telah berstatus terdakwa.
"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.
Belum diterima
Dalam kesempatan terpisah, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, saat dikonfirmasi mengatakan, surat panggilan dari KPK belum diterima Dwina.
"Enggak (hadir), kan, surat panggilannya enggak ada," ujar Fredrich.
KPK, menurut Fredrich, salah mengirimkan surat untuk Dwina.
Sebab, surat dikirim ke kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Anak-anaknya sudah punya rumah masing masing. Jadi, (surat dari KPK) belum diterima," katanya.
Saat ditanya jika surat KPK dikirim ke alamat yang benar, apakah putri Setnov akan hadir pemeriksaan, Fredrich mengaku tidak dapat memastikan.
"Saya belum tahu. Mereka, kan, keluarga besar, saya enggak mengerti, belum dibicarakan kepada saya, belum ambil kesimpulan. Saya tahunya diinformasikan ada panggilan dikirim ke kediaman. Kemudian, sama pamdal (pengamanan Setnov) dikasih tahu bahwa anak-anaknya sudah lama tidak tinggal di sana," ujarnya. (Tribun Network/taf/aji/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/febri-dian_20171117_142449.jpg)