Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KABAR GEMBIRA, Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Bisa Banyak Lho, Ini Aturan Barunya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) pengenaan bea masuk

Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN Bandara Ahmad Yani Semarang menggunakan tiga bahasa dalam pengumuman yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, dan Bahasa Inggris. 

TRIBUNJATENG.COM - Penumpang yang membawa barang dari luar negeri boleh berlega hati.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang.

Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. `

Relaksasi yang dimaksud, mencakup empat hal.

Baca: Ini Pendapat Guardiola soal Pembelian Virgil van Dijk oleh Liverpool

Pertama, menaikkan threshold impor barang penumpang yang dikenakan bea cukai menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250 per orang.

Kedua, menghapus threshold untuk keluarga sebesar US$ 1000 per keluarga.

Ketiga, menyederhanakan tarif bea masuk impor barang penumpang menjadi tarif tunggal sebesar 10%.

Keempat, menetapkan batas jumlah barang tertentu yang bebas bea masuk sepanjang digunakan untuk keperluan pribadi atau bukan untuk diperdagangkan.

Beberapa di antaranya, 10 potong pakaian, dua barang elektronik, dua jam tangan, dan tiga tas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi PMK tersebut saat ini tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Baca: Pelatih Chelsea Haramkan Penjualan Dua Pemain Ini

Beleid itu akan berlaku, "Sejak PMK diundangkan," kata Sri Mulyani, Kamis (28/12).

Lebih lanjut ia menyebut, kenaikan threshold tersebut mempertimbangkan jumlah penumpang yang membawa barang semakin banyak, kelas menengah yang melakukan perjalanan juga semakin banyak, dan pendapatan per kapita Indonesia juga meningkat.

Menurut Sri Mulyani, batasan tersebut jauh lebih tinggi dibanding Kamboja yang sebesar US$ 50, Malaysia US$ 125, dan Thailand US$ 285 per orang.

Sumber: Intisari
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved