Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KABAR GEMBIRA, Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Bisa Banyak Lho, Ini Aturan Barunya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) pengenaan bea masuk

Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN Bandara Ahmad Yani Semarang menggunakan tiga bahasa dalam pengumuman yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, dan Bahasa Inggris. 

Baca: Sebelas Tewas, Tiga di Antaranya Polisi, Dalam Serangan Bersenjata di Gereja Dekat Kairo

Namun, batasan itu masih di bawah Singap

Baca: INNALILLAHI, Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 7 Orang Tewas

ura dan China yang masing-masing sebesar US$ 600 dan US$ 764 per orang.

"Tetapi Singapura income per kapitanya jauh di atas kita," kata Sri Mulyani.

Sementara penerapan tarif tunggal, dilakukan dengan mengadopsi tarif bea masuk impor barang penumpang yang diterapkan negara-negara lain. Misalnya, Singapura 7%, Jepang 15%, dan Malaysia 30%.

Meski dibebaskan dari pungutan bea masuk, Sri Mulyani menegaskan bahwa impor barang penumpang ini tetap dikenakan tarif lainnya. Yaitu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Baca: Inilah 7 Makanan Dianggap Pembawa Keberuntungan Jika Dimakan Saat Hari Pertama Tahun Baru

Tak hanya merelaksasi empat poin itu, Sri Mulyani dalam PMK tersebut juga memudahkan prosedur penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia sehingga saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya melalui layanan one stop service yang melayani selama 24 jam dalam tujuh hari.

Juga mengakomodasi ekspor barang yang memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang.

Misalnya ekspor perhiasan yang nantinya secara administrasi akan tercatat resmi dan bisa digunakan sebagai bukti perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, khusus barang yang akan digunakan untuk keperluan pribadi, jika jumlahnya tidak melebihi batas, tetapi nilai totalnya melebihi batas maka selisihnya akan dikenakan bea masuk.

"Misalnya 10 pakaian nilai totalnya US$ 600, artinya kelebihan US$ 100 dikenakan bea masuk," tambahnya.(Adinda Ade Mustami )

Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Batas barang penumpang kena bea masuk US$ 500"

Sumber: Intisari
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved