Waduh! Seusai Merampok dengan Sadis, Pelaku Serahkan Hasil Rampokan ke Istri dan Ibunya
Setelah puas bermain, tersangka meminta korban mengantarkan ke rumahnya dengan imbalan Rp 20.000.
Editor:
Catur waskito Edy
surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali ke ladang tebu membawa sebotol bensin dan membakar tubuh korban untuk menghapus jejaknya.
Motor milik korban selanjutnya dibawa tersangka ke pegadaian untuk ditukar dengan motor miliknya sendiri yang sebelumnya telah digadaikan.
Dari hasil menggadaikan motor baru itu, dia mendapat uang Rp 700.000 yang kemudian dia berikan kepada istri dan ibunya.
Dari keterangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban di kawasan Kecamatan Wates, Sedangkan, ponsel korban disita di daerah Kecamatan Banyakan.
"Kami telah menangkap penadah barang curian dari tersangka," ujarnya.
"Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan maksimal hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda