Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengakuan Romahurmuziy Soal Dalang Pembuatan 'Obor Rakyat' untuk Serang Jokowi

Saat itu, Romi yang masih menjadi Sekjen PPP menjabat Wakil Ketua Bidang Strategi Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

KOMPAS.com/Nabilla tashandra
Romahurmuziy 

Ia melanjutkan saat itu tabloid tersebut diproduksi sebanyak 1 juta eksemplar dan disebarkan ke 28.000 pondok pesantren serta 724.000 masjid di Pulau Jawa.

Romi bahkan mengetahui lokasi pencetakan tabloid tersebut namun enggan mengungkapkannya.

Ia pun kembali menegaskan isi tabloid tersebut merupakan fitnah dan propaganda untuk menyerang Jokowi.

"Saya berada di jantung pertarungan itu dan saya baru kali ini cerita. Kenapa? Karena hari ini pertarungan politik sangat tidak sehat. Dan sudah sangat mengganggu keutuhan kita sebagai bangsa. Karena yang seperti ini harus kita luruskan," papar Romi.

"Masyarakat kita di bawah tidak tahu bahwa itu semua palsu karena melihat itu dibungkus melalui tabloid yang sangat rapi. Cetakannya bagus. Saya pun tahu dimana tabloid itu dicetak. Dimana dikirimkannya. Tetapi itulah yang terjadi pada pemilu 2014 yang lalu," lanjut dia.

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, akhirnya divonis 8 bulan penjara.

Setiyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sedangkan Darmawan adalah redaktur tabloid tersebut.

Mereka dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat.

Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada Pemilu 2014 lalu.

Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Mei 2016, pencetakan dan pengepakan Tabloid Obor Rakyat lebih dari Rp 250 juta.

Hal itu terungkap dalam dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Bahwa Obor Rakyat edisi 01 tanggal 5-11 Mei 2014 dikirim melalui Kantor Pos Area Penjualan V Jawa Barat, dan nama pengirimnya adalah terdakwa I dengan biaya cetak dan biaya packing sebesar Rp 253.125.000, dan telah dibayar lunas oleh terdakwa I," ujar salah satu jaksa penuntut umum, Zulkifli.

Ditemui wartawan seusai persidangan, Setiyardi mengaku, uang itu berasal dari kantong pribadinya.

"Dari saya sendirilah. Saya kalau cuma uang segitu punya, kok," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved