Jemaah Haji

Tersisa Kuota 1.077 Kursi untuk Calhaj Jawa Tengah 2018

Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Farhani menyebutkan, total kuota haji Jawa Tengah 2018 sebanyak 30.479 kursi, 29.148 orang telah melunasi

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
tribunjateng/yayan isro roziki/dok
Manasik Haji jemaah Jawa Tengah 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah memberikan waktu kepada calon jamaah haji yang masuk daftar 2018 untuk segera melunasi pembayaran sampai 25 Mei mendatang. Jika tidak lunas hingga batas waktu yang ditentukan, Kemenag akan mengalihkan kuota kursi ke calon haji lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Farhani menyebutkan, dari total kuota haji Jawa Tengah 2018 sebanyak 30.479 kursi, 29.148 orang telah melunasi pembayaran pada tahap I yang berakhir 4 Mei lalu.

"Masih tersisa kuota 1.077 kursi karena 254 kursi nanti diisi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Kami minta calon jamaah yang masuk list segera melunasi pembayarannya pada tahap II yaitu mulai 16-25 Mei mendatang," katanya, Minggu (13/5/2018).

Dijelaskannya, kuota tersebut nantinya akan diisi para calon jamaah yang bisa jadi tidak masuk daftar tunggu haji 2018. Faktornya karena adanya gagal sistem. Maksudnya, adanya calon jamaah haji yang sudah berusia lanjut sehingga memerlukan pendamping yang diambilkan dari calon jamaah yang masuk daftar tunggu tahun berikutnya.

"Faktor lain karena ada status suami istri dan anak yang sudah melunasi pembayaran pada tahap I sehingga dilakukan penggabungan keberangkatannya. Atau penyebab lain yang sudah diatur dalam ketentuan. Tapi intinya mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji, tahun berapapun keberangkatannya," jelasnya.

Farhani menuturkan, pihaknya meminta kepada semua TPHD dan penyelenggara untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh calon jamaah. Ia berharap dapat mempertahankan penghargaan KPHI Award di bidang pembinaan petugas dan manasik haji.

Pelayanan tersebut diberikan kepada calin jamaah mulai dari proses pendaftatan, manasik, pengurusan paspor dan visa, sampai penyelenggaraan hingga ke Tanah Suci Mekah.

"Pengurusan paspor sebenarnya itu bukan kewajiban Kemenag tapi masing-masing jamaah. Namun karena kalau mengurus sendiri banyak terjadi masalah, maka terkait itu kemenag memfasilitasi," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved