Pilkada Jateng
Ini Hal-hal yang Dilaporkan Tim Paslon Dirman-Ida ke Mahkamah Konstitusi
Tim advokasi Dirman-Ida sampaikan kumpulan data dan fakta lapangan yang diduga terdapat kejanggalan dan pelanggaran dalam Pilgub Jateng 2018
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: iswidodo
Terdapat pula petugas KPPS yang mebagikan form C6 disertai dengan brosur paslon nomor 1.
"Kalaupun untuk sosialisasi, mengapa harus dilakukan pada masa tenang dan oleh petugas?," ujarnya
Belum lagi dengan kampanye hitam dan fitnah yang ditujukan kepada Dirman - Ida, lanjutnya, seperti cuitan dari @kakekdetektif dan berita di Magelang yang seolah-olah melaporkan Dirman melakukan money politics kepada Polres.
"Bahwa dalam waktu dekat kita akan menindaklanjuti dari catatan kami. Ini bisa masuk ke pidana atau ke pemungutan suara ulang, dan ini akan menjadi bahan kita untuk dikatakan TSM atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi," papas Aris.
Sudirman Said yang pada konferensi pers itu turut hadir, menimpali bahwa mungkin terdapat pihak yang tidak rela antar perolehan suara Dirman - Ida yang mencapai lebih dari 40 persen.
"Potensi menang itu sebenarnya ada (untuk Dirman - Ida) jikalau tindakan-tindakan seperti itu tidak terjadi, kita diberikan fair play dan kesempatan yang sama. Bahwa ada pihak yang mau mencederai dan membuat pihak kami tidak memenangkan Pilkada ini," ujar Dirman. (*)