Pilgub Jateng
Sudirman Said Sebut Timnya Disekap dan Ditodong Pistol, Jajaki Kemungkinan Gugat Hasil Pilkada
Tim kami yang tengah di jalan tol disergap oleh lima kendaraan, sopir dan penumpangnya ditodong pistol.
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: Catur waskito Edy
Belum lagi dengan kampanye hitam dan fitnah yang ditujukan kepada Dirman-Ida, lanjutnya, seperti cuitan dari @kakekdetektif dan berita di Magelang yang seolah-olah melaporkan Dirman melakukan money politics kepada Polres.
"Bahwa dalam waktu dekat kita akan menindaklanjuti dari catatan kami. Ini bisa masuk ke pidana atau ke pemungutan suara ulang, dan ini akan menjadi bahan kita untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Aris.
Sudirman Said mengatakan ada pihak yang tidak rela perolehan suara Dirman-Ida yang mencapai lebih dari 40 persen.
"Potensi menang itu sebenarnya ada (untuk Dirman - Ida) jikalau tindakan-tindakan seperti itu tidak terjadi, kita diberikan fair play dan kesempatan yang sama. Bahwa ada pihak yang mau mencederai dan membuat pihak kami tidak memenangkan Pilkada ini," ujar Dirman.
Silakan Tempuh Jalur Sesuai UU
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan pasangan calon (paslon) yang tidak puas terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) menempuh jalur sesuai mekanisme undang-undang (UU).
"Terkait dengan ketidakpuasan, UU telah memberikan mekanisme yang bisa ditempuh," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Kamis (28/6) malam.
Dia menegaskan pihaknya sudah melaksanakan proses penyelenggaraan secara optimal. Baik atau buruknya proses, Joko mempersilakan masyarakat yang menilai.
"Terkait keluhan soal surat suara yang dicoblos, tim kami tidak ada laporan. Tetapi di media sosial memang beredar ada satu yang dilengkapi dengan proses pembakaran. Itu adalah proses pemusnahan sisa surat suara rusak hasil sortir," jelasnya.
Terkait persoalan daftar pemilih tetap (DPT) ganda, Joko menekankan pihaknya sudah menjawab secara langsung maupun melalui surat.
Sebagai contoh, dari 188.245 DPT yang dilaporkan ganda, KPU Jateng memastikan hanya data 23.148 warga yang benar-benar ganda.
"Terhadap data yang terbukti ganda dilakukan perbaikan dengan cara melakukan pencoretan terhadap salah satu pemilih yang ganda dalam DPT," imbuhnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menegaskan gugatan pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan maksimal tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka menuturkan sampai saat ini pihaknya hanya mendapat laporan terkait daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur.