Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Alasan Pemerintah Indonesia Blokir Aplikasi Tik Tok

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi berbagi video, Tik Tok, di Indonesia terhitung mulai Selasa (3/7) siang.

GOOGLE
Aplikasi Tik Tok diblokir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi berbagi video, Tik Tok, di Indonesia terhitung mulai Selasa (3/7) siang.

Pemerintah menemukan banyak pelanggaran konten negatif untuk anak dalam aplikasi asal Tiongkok tersebut.

Pemblokiran aplikasi TikTok diumumkan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. "Benar, situs Tik Tok kami blokir karena banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara, kepada Tribun, Selasa (3/7) malam.

Baca: 4 Jenazah Ditemukan Pagi Ini, Korban Meninggal KM Lestari Maju di Selayar Jadi 33 Orang

Menurut dia, pihaknya baru akan membuka blokir aplikasi tersebut jika pihak peruasahaan Tik Tok telah membersihkan seluruh konten yang melanggar.

"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," tuturnya.

Pada tahap awal, Kominfo baru memblokir aplikasi Tik Tok beserta delapan Domain Name System (DNS) yang biasa diakses di PC komputer. Aplikasi tersebut masih dapat diunduh melalui telepon genggam.

Namun, akan ada tindakan tegas lanjutan dari Kominfo jika pihak Tik Tok tidak melakukan pembersihan konten-konten negatif tersebut.

Baca: Penumpang Taksi Online Shock Lihat Sopirnya, Berubah Bangga Setelah Baca Tulisan di Kursi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Pangerapan menjelaskan, pemblokiran didasari hasil pemantau tim Pengais Konten Negatif (AIS) Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.

Baca: FOTO-FOTO: Uang PNS Rp 30 M Tenggelam Saat KM Lestari Maju Kandas di Perairan Selayar

Apa itu Tik Tok?

Tik Tok menyebut dirinya sebagai komunitas video 15 detik yang kreatif.

Cara kerjanya sederhana, pengguna tinggal merekam video selama 15 detik dan menghiasinya dengan berbagai musik, filter, atau efek-efek seperti telinga kelinci, gambar hati, atau menyundul bola.

Sebelumnya ketika BBC Indonesia mencoba membuat video dengan aplikasi tersebut, filter telah terpasang otomatis ketika membuka fitur kamera.

Baca: KESAKSIAN KORBAN: Ibu-ibu Tanpa Pelampung Hanya Bersandar di Tiang Besi Sambil Gendong Bayinya

Dengan filter tersebut, wajah nampak lebih putih dan halus. Filter tersebut bisa saja dimatikan, atau diganti dengan banyak filter lainnya sesuai keinginan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved