PPDB Online
Kapolda Irjen Pol Condro: Pemalsu SKTM Terancam Penjara 6 Tahun
Polda Jateng membentuk tim di tingkat Polda dan Polres untuk menindak penyalahgunaan SKTM
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng membentuk tim di tingkat Polda dan Polres untuk menindak penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono seusai melaksanakan upacara Hari Bhayangkara di Lapangan Polda Jateng, Rabu (11/7) mengatakan Tim tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus dan dibawahnya beranggotakan kasatreskrim tiap-tiap polres.
Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, mereka akan memproses para penyalahguna SKTM terutama untuk mendaftar sekolah.
"Ancaman pidananya enam tahun, jadi tim ini nanti akan bergerak karena memang memprihatinkan sekali kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin, namun dimanfaatkan oleh yang mampu," kata Condro.
Dalam pasal 263 KUHP ayat disebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.
"Kami imbau masyarakat yang mampu untuk bijak, jangan merebut hak mereka yang kurang mampu, tim ini kami bentuk untuk memproses dan bukan hanya di tingkat polda namun juga polres, karena memang ini cukup massif ya kejadiannya, ada yang satu kabupaten 200 ribu SKTM," tambahnya.
Ada Temuan di Solo
SMA Negeri di Kota Solo melakukan survei lapangan, terkait dengan penyalahgunaan penggunaan SKTM dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019. Dari survei tersebut, ditemukan tiga SKTM yang tak sesuai kondisi aslinya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Solo, Agung Wijayanto menjelaskan terkait temuan itu ada tiga calon siswa berasal dari dua SMA.
"Dua orang mendaftar di SMAN 2 Solo. Satu orang mendaftar di SMAN 8 Solo," ungkap dia, Rabu (11/7).
Ketua PPDB SMAN 2 Solo, Dwi Arti Maryuani mengatakan, pihaknya telah memverifikasi delapan SKTM sejak Senin lalu. Dari delapan SKTM ini, enam SKTM sesuai kenyataan, dua lainnya tak sesuai.
"Ada satu SKTM tapi tidak masuk SK Gakin Wali Kota Solo. Warga Pasar Kliwon tapi setelah dicek sudah pindah ke Bekonang, Sukoharjo," ungkapnya.
Sedangkan satu lagi berasal dari keluarga mampu. Bahkan menurut Dwi Arti, orangtuanya adalah PNS dan punya rumah yang besar. "Dia daftar pakai KIP, tapi tidak ada kartunya. Kita harus cek lapangan," ujarnya.
Menurut Dwi Arti, atas temuan itu maka dua pendaftar tersebut harus dicoret dari daftar seleksi PPDB.
Harus Dikelola secara Transparan