Korupsi RSUD Kraton Pekalongan Diduga Mengalir ke Pemkab
Tersangka dugaan kasus korupsi di BLUD RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, dr Muhammad Teguh Imanto Spb diperiksa oleh Penyidik
Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
Hingga detik ini, dugaan tersebut masih terus diselidiki. Informasi yang dihimpun pun, menyebutkan, besaran dana yang ditampung sekitar Rp 120 juta sampai dengan Rp 150 juta perbulan sejak 2014-2016.
Aliran dana itu, mengalir ke Amat Antono sudah sejak pada 2013 sampai 2015, kemudian ke Bupati Asip Kholbi sejak 2015-2016 sekitar Rp 30 juta perbulan.
Tidak hanya itu, dana juga mengalir ke Wabup 2015-2016 Arini Harimurti, sekitar Rp 25 juta. Sekda Mukaromah Syakoer 2014 sampai dengan 2016 sekitar Rp 20 juta perbulan, serta instansi daerah terkait.
Bahkan, pada Maret 2017 silam, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Wakil Bupati Pekalongan, Arini Harimurti. Bahkan, Arini datang ditemani oleh suaminya, Amat Antono, Bupati Pekalongan periode 2011-2016.
Arini menjadi salah satu penerima aliran dana insentif manajerial tersebut, dan sebanyak tiga kali, Arini menerima dana itu, per bulan masing-masing Rp 20 juta, dengan total Rp 60 juta.
Dalam kasus itu, Amat Antono juga menerima aliran Rp 30 juta per bulan selama menjabat dan telah mengembalikan Rp 400 juta. Informasinya, ia menambah pengembalian dengan total Rp 1,2 miliar.
"Wabup Arini mendapat Rp 60 juta. Uang itu sumbernya dari pemotongan insentif," jelas Direskrimsus, Kombes Lukas Akbar Abriari.
Informasi penyidik, selain dari Arini dan Amat Antono, pengembalian juga dilakukan Bupati Pekalongan saat ini, yakni Asip Kholbihi sebesar Rp 90 juta. Serta Sekda Mukaromah Syakoer dan sejumlah SKPD terkait.
Kini, Muhammad Teguh, mendekam di Rutan Pekalongan usai dieksekusi Kejari Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Mei 2017 lalu.
Dalam perkara Nomor 1828 K./Pid.Sus/2017, Muhammad Teguh, dipidana 6 tahun, dengan denda Rp 500 juta.(*)