CPNS 2018
Jangan Terlambat! 6 Kementerian Ini Wajibkan Pelamar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Kirim Berkas Lewat Pos
Sejumlah instansi meminta pelamar CPNS 2018 mengirimkan berkas fisik ke instansi yang dipilih.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
2. Kementerian Agama
Kementerian Agama juga mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas dokumen langsung ke unit kerja yang dituju.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Twitter Kemenag, @Kemenag_RI, seluruh persyaratan seleksi administrasi ke unit kerja ini paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.
Pada CPNS kali ini, Kemenag menyediakan sebanyak 17.175 formasi untuk guru, dosen, penyuluh, penghulu dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
3. Kementerian Hukum dan HAM
Tahun ini, Kemenkumham membuka formasi yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, di antaranya untuk lulusan SMA, Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S-1), Dokter, dan Magister.
Khusus untuk formasi dari lulusan SMA, pelamar tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan, melainkan dokumen persyaratan wajib dikirimkan kepada panitia daerah melalui PO Box kantor wilayah yang ditunjuk.
Berdasarkan informasi dari situs Kemenkumham, pengiriman berkas melalui PO Box.
Batas waktu penerimaan dokumen di PO Box tanggal 16 Oktober 2018 pukul 09.00 waktu setempat (cap pos diterima).
4. Kementerian Luar Negeri
Kemenlu mewajibkan pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara langsung.
Pengiriman berkas ini ditujukan ke PO Box 3036 JKP 10030.
Batas waktu penerimaan berkas lamaran di PO Box 3036 JKP 10030 paling lambat 17 Oktober 2018 pukul 16.00 (cap pos tanggal 16 Oktober 2018).
Pengiriman berkas diluar jadwal yang telah ditentukan tidak diterima.
Pelamar yang melanggar batas ketentuan di atas dinyatakan tidak lolos seleksi adminstrasi.