CPNS 2018
Jangan Terlambat! 6 Kementerian Ini Wajibkan Pelamar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Kirim Berkas Lewat Pos
Sejumlah instansi meminta pelamar CPNS 2018 mengirimkan berkas fisik ke instansi yang dipilih.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Pengiriman ke alamat selain PO Box 3036 JKP 10030 tidak diterima dan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
5. Kementerian Kesehatan
Pelamar CPNS 2018 yang memilih Kementerian Kesehatan juga wajib mengirimkan dokumen sesuai dengan persyaratan.
Berkas pendaftaran tersebut dikirimkan ke PO Box sesuai lokasi ujian yang dipilih melalui PT Pos Indonesia.
Pengiriman berkas kelengkapan di masing-masing regional provinsi lokasi ujian paling lambat 17 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB atau Wita.
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian ATR/BPN mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas secara langsung.
Berkas persyaratan dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman mulai 26 September 2018.
Pengiriman berkas paling lambat diterima panitia seleksi CPNS 8 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB.
Berkas ini ditujukan kepada: Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12014.
Berkas yang akan divalidasi oleh panitia merupakan berkas yang dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman/ Pelamar diminta untuk menulis alamat tempat tinggal tetap (alamat surat) dengan jelas dan lengkap dengan huruf kapital pada bagian belakang amplop.

Panitia seleksi tidak menerima dan tidak akan memproses lamaran yang diantarkan langsung ke Kantor Kementerian ATR/BPN.
Sebagai informasi tambahan, akun pelamar CPNS 2018 mencapai 4.228.653 pelamar per Jumat (12/10/18).
Sebanyak 2.802.751 pelamar sudah menyelesaikan proses pendaftaran CPNS 2018 di laman sscn.bkn.go.id. (*)